Dosen Untag Semarang Tewas

Keluarga Ungkap Kejanggalan Sikap AKBP Basuki Setelah Dosen Untag Semarang Ditemukan Tewas

Kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial Dwinanda Linchia Levi disebut keluarga memiliki sejumlah kejanggalan.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
DOSEN CANTIK TEWAS- Dosen cantik Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag) berinisial DLL (35) atau Levi ditemukan tewas di tanpa busana di sebuah kamar hotel, Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Tewasnya korban dilaporkan pertama kali oleh AKBP Basuki. (Kolase/TribunJateng) ((Kolase/TribunJateng)) 

AKBP Basuki yang awalnya mengaku tidak memiliki hubungan dengan DLL, ternyata sudah 5 tahun tinggal bersama.

AKBP Basuki lantas terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Modus AKBP Basuki Tinggal Bersama Dosen Nanda Linchia Levi Terkuak, Keluarga Bahkan Tak Tahu

Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi  (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).

Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.

"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.

(TribunJakarta.com/Tribuntangerang.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved