Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Polda Metro Jaya Berencana Periksa Ibu Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap ibu dari ABH masih terus diupayakan dan memerlukan waktu.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Polda Metro Jaya berencana memeriksa ibu dari anak berkonflik hukum (ABH) pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap ibu dari ABH masih terus diupayakan dan memerlukan waktu lantaran keberadaannya di luar negeri.
“Direncanakan, tapi kan kerja di luar negeri,” ucap Budi, saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (23/11/2025).
Namun, proses pemeriksaan masih menunggu koordinasi karena yang bersangkutan saat ini bekerja di luar negeri.
"Harus koordinasi dengan agen TKI-nya" tutur eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Pemeriksaan terhadap sang ibu dinilai penting untuk menggali keterangan terkait kondisi keluarga dan latar belakang ABH sebelum kejadian.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial F yang diduga sebagai pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta.
Baca juga: BNPT Ungkap Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Terpapar Konten Kekerasan dari Grup TCC
Kondisi kesehatan dan psikologis pelaku dinyatakan belum stabil oleh dokter.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pelaku baru dua hari lalu lepas dari pemasangan selang makan.
"Jadi si ABH ini, baru kemarin lepas selang makan dua hari lalu. Artinya dia baru beradaptasi (menurut) keterangan dokter, jadi dia masih beradaptasi, jadi masih ada rasa mual pusing," ujar Budi, saat dihubungi, Jumat (21/11/2025).
"Tapi yang paling utama, penyidik itu berkoordinasi dengan dokter psikisnya, sudah layak belum dia diminta keterangan, tapi dari dokter menyatakan itu belum, karena dia masih bengong, terus ngomong sebentar kadang masih kayak masih belum pulih sepenuhnya," sambungnya.
Meski pemeriksaan terhadap ABH ditunda, penyidik tetap melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.
"Tapi pemeriksaan lain maraton, saksi korban, keluarga, Labfor, dokter, dan segala macam kan tetap berlangsung pemeriksaan," tutur dia.
Ia menjelaskan, setelah dokter menyatakan kondisi pelaku stabil, penyidik akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, dan KPAI sebelum meminta keterangan.
Baca juga: Asal Usul Bahan Peledak yang Digunakan ABH saat Insiden Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Korban Masih Trauma
Budi membenarkan, para korban ledakan juga telah dimintai keterangan.
Namun, penyidik belum bisa menggali lebih dalam karena kondisi psikologis mereka masih terguncang.
"Iya (korban) dimintai keterangan juga. (Trauma?) pasti. Tapi meyakini bahwa benar ledakan itu benar mereka korban juga. Ini masih belum bisa secara dalam kami dalami, ini masih pelan belum bisa secara dalam, ini kan masih pelan-pelan, karena mereka juga anak-anak, status anak di bawah umur," katanya.
"Jadi harus pelan-pelan. Pemeriksaan aja kan harus difasilitasi sama unit P3A itu," lanjut eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Menurut Budi, pemulihan psikologis korban dan pelaku melibatkan sejumlah pihak, termasuk APSIFOR dan HIMPSI.
“Semua harus terlibat dalam pendampingan,” ujarnya.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Polisi Beberkan Kondisi Terbaru ABH Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
| Asal Usul Bahan Peledak yang Digunakan ABH saat Insiden Ledakan di SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
| BNPT Ungkap Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Terpapar Konten Kekerasan dari Grup TCC |
|
|---|
| Polisi Segera Minta Keterangan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
| Status KJP Siswa Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Belum Diputuskan, Ini Penjelasan Gubernur DKI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/LEDAKAN-SMAN-71-JAKARTA-Kabid-Humas-Polda-Metro-Jaya-Kombes-Budi-Hermanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.