Dosen Untag Semarang Tewas

Obat-obatan Ditemukan di Kamar Dosen Untag Semarang, Forensik Polda Jateng Turun Tangan

Olah TKP untuk kedua kalinya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jaten untuk menyelidiki kasus kematian Dosen Untag

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
OLAH TKP - Polisi melakukan olah TKP lokasi Dosen Lev ditemukan tewas di kos-hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Sabtu  (22/11/2025). 

Selain itu, olah TKP juga untuk menguatkan temuan dari olah TKP sebelumnya.

"Terkait temuan baru di lokasi kejadian, kami belum bisa mengungkapnya," ujarnya.

Menurut Artanto, olah TKP sebagai pembuktian kasus ini mengarah ke tindak pidana atau sebaliknya.

Hasil di lapangan tersebut nantinya akan dipadukan dengan hasil autopsi, keterangan saksi, atau petunjuk lainnya.

"Nanti hasil itu akan disusun menjadi suatu rangkaian peristiwa dan hasilnya akan diambil kesimpulan saat gelar perkara," ujarnya.

Baca juga: AKBP Basuki Terancam Dipecat 4 Tahun Jelang Pensiun Akibat Hubungan Terlarang dengan Dosen Dwinanda

AKBP Basuki Belum Tersangka

Kombes Artanto mengatakan AKBP Basuki saat ini masih berstatus saksi dalam kasus kematian dosen Untag.

Status AKBP Basuki dalam perkara kematian Dosen Levi akan ditentukan setelah dilakukan gelar perkara.

Hingga saat ini, penyidik belum melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Belum tersangka, kami harus gelar perkara dulu, semua masih berproses," ujar Artanto.

Namun, saat ini AKBP Basuki sedang menjalani sanksi penahanan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan tersebut diambil karena AKBP Basuki dinilai melakukan pelanggaran berat karena tinggal bersama wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Kombes Artanto (20/11/2025).

"Perbuatan AKBP B (AKBP Basuki) ini merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," lanjut Artanto.

AKBP Basuki bakal menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya habis.

Artanto menyebut, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya.

"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat)," ujarnya.

(Tribunnews.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved