Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan, Begini Perjalanan Kasus Setya Novanto yang Kembali Disorot
Nama Setya Novanto sempat dikenal luas oleh masyarakat, karena keterlibatannya dalam kasus korupsi besar di Indonesia.
TRIBUNTANGERANG.COM - Tepat sehari sebelum peringatan HUT ke-80 RI, Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.
Perjalanan kasus korupsi e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR RI ini masih menjadi salah satu catatan terbesar dalam sejarah hukum Indonesia.
Nama Setya Novanto sempat dikenal luas oleh masyarakat, karena keterlibatannya dalam kasus korupsi besar di Indonesia.
Setnov sebelumnya divonis bersalah karena menerima gratifikasi dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013 yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Ia dijatuhi hukuman penjara, denda, dan pencabutan hak politik, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai jutaan dolar AS.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut bahwa salah satu alasan khusus pembebasan bersyarat Setnov adalah peran aktifnya sebagai inisiator program klinik hukum di dalam lapas.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setnov tidak hanya mengikuti program pembinaan umum seperti spiritual dan olahraga, tetapi juga menjadi inisiator kegiatan yang dinilai berdampak positif.
“Setnov ini kalau ngomong (kegiatan) di Sukamiskin itu kegiatannya sama. Pembinaan spiritual, kemandirian olahraga. Tapi ada khususon-nya ini. Dia itu menjadi motivator atau inisiator,” ujar Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Program klinik hukum yang digagas Setnov disebut sebagai wadah edukasi hukum bagi warga binaan.
“Klinik hukum gini, kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya. Jadi bekerja sama dengan lapas... untuk warga binaan yang butuh bimbingan ataupun nasehat hukum,” jelasnya.
Selain itu, Setnov juga aktif dalam program pertanian dan perkebunan sebagai bagian dari pembinaan kemandirian.
"Kalau Setnov mungkin punya pengalaman di manajerial gitu kan ya. Kan tidak harus dia langsung (terjun bertani), walaupun dalam kenyataan pun ikut juga,” tambahnya.
Status Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa meski telah bebas bersyarat, Setnov tetap wajib lapor hingga 1 April 2029. Ia harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung atau lokasi terdekat, satu kali setiap bulan.
"Dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali,” ujar Mashudi.
Ratusan Napi di Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi di Momen HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
5 Gubernur Beri Respons Soal Fenomena Pengibaran Bendera One Piece jelang Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
Reaksi Mabes Polri Soal Pengibaran Bendera Jolly Roger One Piece Jelang Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
5 Reaksi Pejabat Soal Kontroversi Pengibaran Bendera One Piece Jelang Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
SIM Habis Masa Belaku pada 17 Agustus 2024, Tak Perlu Bikin Baru Bisa Perpanjang di Tanggal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.