Layanan Kependudukan di Tangsel Bisa Diakses Online, Memudahkan Warga Urus Dokumen

Cukup dengan mengakses situs website Dukcapil Tangsel, semua layanan administrasi seperti pembuatan KTP,  KK, Akta kelahiran

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico)
BISA DIAKSES ONLINE- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan. Terobosan utamanya adalah digitalisasi layanan administrasi kependudukan, yang kini sudah diterapkan di berbagai lini. (TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico) 

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SETU- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan.

Terobosan utamanya adalah digitalisasi layanan administrasi kependudukan, yang kini sudah diterapkan di berbagai lini.

Saat ditemui TribunTangerang.com, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Indana Dalianti menjelaskan kepada masyarakat agar tak perlu datang langsung ke kantor Dukcapil hanya untuk mengurus dokumen kependudukan. 

"Cukup dengan mengakses situs website Dukcapil Tangsel, semua layanan administrasi seperti pembuatan KTP,  KK, Akta kelahiran, hingga surat pindah dapat dilakukan secara online," ucap Indana Dalianti kepada TribunTangerang.com, Setu, Tangsel, Kamis (9/10/2025).

Salah satu wujud konkret digitalisasi layanan, lanjut Indana, adalah kehadiran website resmi Dukcapil Tangsel yang dapat diakses masyarakat secara mandiri. 

Melalui laman https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id warga bisa melakukan pendaftaran dan pengajuan berbagai dokumen kependudukan secara online.

"Ini adalah sarana utama untuk pendaftaran layanan kependudukan. Warga bisa mengaksesnya dari mana saja dan kapan saja,” jelas Indana.

Indana menjelaskan, seluruh persyaratan, prosedur, formulir, hingga layanan pengaduan telah disediakan dengan lengkap di website tersebut.

Ia berharap website ini dapat mengurangi antrean dan mempercepat waktu pelayanan.

BISA DIAKSES ONLINE- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Indana Dalianti. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan. (TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico)
BISA DIAKSES ONLINE- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Indana Dalianti. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan. (TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico) (TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico)

Selain layanan berbasis web, Indana menjelaskan, Dukcapil Tangsel juga menerapkan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

KTP digital ini bukan pengganti, melainkan pendamping KTP fisik yang sudah sah secara hukum.

“KTP digital bisa digunakan di berbagai layanan seperti perbankan, stasiun kereta api, hingga bandara. Ini bagian dari program nasional yang juga sudah kami terapkan di Tangsel,” ujar Indana.

Penggunaan KTP digital dianggap lebih aman dan efisien, karena data tersimpan dalam aplikasi resmi dan dapat diakses melalui smartphone.

Meski layanan digital terus dikembangkan, Dukcapil tidak meninggalkan warga yang belum terbiasa dengan teknologi. 

Sebagai bentuk inklusivitas, Indana memastikan, petugas pelayanan Dukcapil tersedia di seluruh kelurahan, kecamatan, hingga pusat perbelanjaan.

“Kami sadar tidak semua masyarakat melek digital. Karena itu kami tempatkan petugas-petugas terlatih di tingkat kelurahan dan kecamatan, bahkan di mall, agar masyarakat tetap bisa dibantu,” kata Indana.

Menurut Indana, langkah ini diambil agar transformasi digital tidak menjadi penghambat, melainkan solusi yang tetap bisa diakses oleh semua kalanganbaik yang terbiasa dengan teknologi maupun yang belum.

Transformasi digital di Dukcapil Kota Tangerang Selatan bukan sekadar inovasi, tapi juga respons terhadap kebutuhan zaman. Kecepatan, efisiensi, dan kemudahan menjadi tujuan utama. Masyarakat pun diimbau untuk mulai beradaptasi.

“Dokumen kependudukan itu adalah hak warga. Kami berharap masyarakat mau memanfaatkan layanan digital yang sudah tersedia,” tutup Indana.

TribunTangerang.com mencoba mengakses situs resmi Dukcapil Kota Tangerang Selatan. Melalui laman ini, warga dapat melakukan pendaftaran online untuk berbagai layanan administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP elektronik, pencetakan ulang Kartu Keluarga (KK), pengurusan akta kelahiran atau kematian, pengajuan surat pindah domisili, hingga permohonan perubahan data kependudukan.

Di dalam situs tersebut juga tersedia menu "Pengecekan Status" yang memungkinkan warga memantau perkembangan permohonan mereka secara real time. 

Selain itu, masyarakat dapat mengunduh formulir persyaratan, menyampaikan pengaduan secara langsung, serta mengakses video tutorial sebagai panduan dalam menggunakan layanan digital yang tersedia. (ADV/M30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved