Rabu, 27 Mei 2026

UMK 2026

UMK Tangsel 2026 Rp5.247.870, Disnaker Soroti Manfaat bagi Pekerja Baru

Kenaikan Upah Minimum Kota Kota Tangerang Selatan 2026 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja

Tayang:
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
shutterstock
UMK 2026 TANGSEL- Upah Minimum Kota Tangerang Selatan mengalami kenakan 5,50 persen. Artinya untuk Kota Tangerang Selatan, UMK 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,50 persen atau Rp273.477,17, dari sebelumnya Rp4.974.392,42 menjadi Rp5.247.870.   

Ringkasan Berita:
  • UMK Kota Tangerang Selatan 2026 naik sekitar Rp270.000 dan ditujukan sebagai jaring pengaman upah bagi pekerja dengan masa kerja 0–1 tahun.
  • Disnaker Tangsel menegaskan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun umumnya menerima upah di atas UMK karena adanya komponen tambahan.
  • UMK Tangsel 2026 naik 5,50 persen menjadi Rp5.247.870 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

 

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SETU- Kenaikan Upah Minimum Kota Kota Tangerang Selatan 2026 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya bagi buruh dengan masa kerja awal. 

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Tangsel, Endang mengungkapkan, Disnaker Tangsel merekomendasikan kenaikan UMK sekira Rp270.000.

Namun berdasarkan data terbaru, kenaikan melebihi jumlah rekomendasi atau mengalami kenaikan sebesar 5,50 persen atau Rp273.477,17.

Endang menjelaskan UMK pada dasarnya ditujukan sebagai jaring pengaman upah minimum bagi pekerja baru.

“Upah minimum kota itu sebetulnya untuk berlaku orang pegawai dari 0 tahun sampai 1 tahun,” ujar Endang kepada TribunTangerang.com, Rabu (24/12/2025).

Ia menambahkan, bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, penghasilan biasanya sudah berada di atas UMK karena adanya komponen lain dalam struktur pengupahan.

“Kalau yang sudah lebih dari satu tahun, gajinya ada dari hal lain, dari lembur, dari segala macam,” jelasnya.

Dengan adanya kenaikan UMK, Pemkot Tangsel berharap daya beli pekerja dapat meningkat seiring dengan kondisi ekonomi dan inflasi.

Namun demikian, manfaat UMK ini paling dirasakan oleh pekerja dengan masa kerja singkat yang gajinya masih mengacu pada standar minimum.

UMK Tangsel 2026 nantinya akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, dan perusahaan wajib menyesuaikan upah pekerja sesuai dengan ketentuan tersebut.

Terkait pengawasan penerapan UMK, Endang menegaskan kewenangan sepenuhnya berada di Provinsi Banten.

“Kewenangan pengawasan itu ada di Provinsi Banten, ada namanya Pengawas Ketenagakerjaan. Kota dan kabupaten tidak punya kewenangan untuk pengawasan,” ucapnya.

Meski demikian, Pemerintah Kota Tangsel tetap membuka ruang bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan apabila ditemukan perusahaan yang diduga tidak mematuhi ketentuan UMK.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved