PPKM Darurat

Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara Selama PPKM Level 1-4

Berikut ini adalah aturan terbaru perjalanan selama PPKM level 1-4 Jawa Bali, baik lewat udara, laut, dan darat.

istimewa
Ilustrasi - aturan baru perjalanan orang atau mobilitas selama PPKM level 1-4 

1. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara;

2. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved