PPKM Darurat
Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara Selama PPKM Level 1-4
Berikut ini adalah aturan terbaru perjalanan selama PPKM level 1-4 Jawa Bali, baik lewat udara, laut, dan darat.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
1. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara;
2. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.