Ujaran Kebencian
Bareskrim Dalami Motif Muhammad Kece Sebar Konten Ujaran Kebencian Berbau SARA
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka masuk tahanan sejak Rabu (25/8/2021) malam.
Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece, dijerat pasal berlapis.
Dia terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dalam perkara ini.
"Dapat dijerat hukuman dan ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Ciduk Muhammad Kece di Bali
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Hingga kini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.
Baca juga: Demi Anak Istri, Warga Kampung Melayu Jakarta Ini Rela Kayuh Becak di Pasar Anyar Tangerang
"Alat-alat bukti telah dikumpulkan berupa video pada YouTube di mana yang bersangkutan telah memosting."
"Kemudian telah memeriksa saksi-saksi ahli dan juga memeriksa pelapor," ungkapnya.
Ia menuturkan, alat bukti itu sebagai dasar penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 53 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Menyusut, Jakarta Nihil
"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana."
"Yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," terangnya. (Igman Ibrahim)