Ujaran Kebencian

Bareskrim Dalami Motif Muhammad Kece Sebar Konten Ujaran Kebencian Berbau SARA

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka masuk tahanan sejak Rabu (25/8/2021) malam.

Editor: Yaspen Martinus
YouTube@MuhammadKece
Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece, ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece, ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka masuk tahanan sejak Rabu (25/8/2021) malam.

"Muhamad Kece sudah ditahan tadi malam, masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Jokowi Kumpulkan Pimpinan Parpol Koalisi di Istana di Tengah Isu Reshuffle, PAN Diajak

Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, Muhammad Kece bakal ditahan selama 20 hari ke depan, dalam rangka pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara.

"Sepertinya 20 hari penahanannya," ucap Argo.

Bareskrim masih mendalami motif Muhammad Kece menyebarkan konten video yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA di akun YouTube-nya.

Baca juga: Tiba di Bareskrim Polri, Muhammad Kece: Semoga Bangsa Indonesia pada Nyadar

"Didalami lagi motifnya apa, yang bersangkutan membuat satu konten video yang diposting di YouTube," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Rusdi menyampaikan, Muhammad Kece masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Ia menegaskan, Polri berkomitmen segera menyelesaikan kasus tersebut.

Baca juga: Pemerintah Panggil 48 Obligor dan Debitur BLBI Termasuk Tommy Soeharto untuk Lunasi Utang

"Ini nanti akan didalami penyidik, nanti pasti kita ketahui bersama motif apa daripada yang bersangkutan membuat suatu konten dan diposting di YouTube."

"Tentunya ini menjadi bagian Polri secara serius untuk menuntaskan permasalahan yang telah membuat kegaduhan di Tanah Air ini, khususnya umat muslim di Indonesia," ucapnya.

42 Video Ditakedown

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pihaknya telah menurunkan (takedown) 42 video Muhammad Kece yang diduga menista agama.

Ahmad menuturkan, penutupan akses video itu dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Total penanganan konten M Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021 sudah takedown 42 video," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Mayoritas Disuntik Sinovac, 86% Penduduk Indonesia Harus Divaksin Jika Ingin Herd Immunity Terbentuk

Ahmad menjelaskan, 42 video itu diblokir karena diduga telah mengandung muatan penistaan agama dan/atau ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Ahmad memaparkan, pihaknya juga tengah mengajukan proses penutupan akses 38 video lagi yang dinilai berpotensi melanggar hukum.

"Dalam proses penanganan 38 video," cetusnya.

Muhammad Kece: Semoga Bangsa Indonesia pada Nyadar

Muhammad Kece, tersangka kasus penistaan agama, tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).

Pengamatan Tribunnews pada pukul 17.51 WIB, tersangka dibawa oleh sejumlah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dari Bali.

Dia sebelumnya menumpangi pesawat komersil dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Ciduk Muhammad Kece di Bali

Tersangka kemudian menumpangi mobil minibus berwarna hitam ke Bareskrim Polri.

Setibanya di Bareskrim, dia tampak memakai pakaian berwarna hitam dan memegang tongkat untuk berjalan.

Dalam kesempatan itu, Muhammad Kece sempat menyampaikan pesan kepada awak media.

Baca juga: Demi Anak Istri, Warga Kampung Melayu Jakarta Ini Rela Kayuh Becak di Pasar Anyar Tangerang

"Salam sadar."

"Semoga bangsa Indonesia pada nyadar. Selamat sore semuanya, saya Muhammad Kece," kata Muhammad Kece.

Setelah itu, dia langsung digelandang masuk oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Setibanya di dalam gedung, dia kembali menyapa awak media.

Terancam Dipenjara 6 Tahun

Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece, dijerat pasal berlapis.

Dia terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dalam perkara ini.

"Dapat dijerat hukuman dan ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Ciduk Muhammad Kece di Bali

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Hingga kini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

Baca juga: Demi Anak Istri, Warga Kampung Melayu Jakarta Ini Rela Kayuh Becak di Pasar Anyar Tangerang

"Alat-alat bukti telah dikumpulkan berupa video pada YouTube di mana yang bersangkutan telah memosting."

"Kemudian telah memeriksa saksi-saksi ahli dan juga memeriksa pelapor," ungkapnya.

Ia menuturkan, alat bukti itu sebagai dasar penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 53 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Menyusut, Jakarta Nihil

"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana."

"Yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," terangnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved