Langgar Kode Etik KPK, Lili Pintauli Siregar Tak Protes Gaji Pokoknya Dipangkas 40 Persen

Lili terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak berperkara, yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Editor: Yaspen Martinus
Biro Humas KPK via Kompas.com
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas, yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. 

Sementara, hal yang meringankan, Lili dinilai mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Lili diyakini Majelis Etik Dewas KPK menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial kepada orang nomor satu di Kota Tanjungbalai tersebut.

Sebab, setiap insan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca juga: PAN Gabung Koalisi, Menteri Non Partai Diprediksi Siap-siap Angkat Kaki

Yang berbunyi, dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar memastikan tak pernah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca juga: KSP Moeldoko Dikabarkan Bakal Kena Reshuffle, Sosok Ini Disebut-sebut Sebagai Penggantinya

Syahrial dijerat sebagai pihak yang menyuap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, terkait upaya penghentian penanganan perkara.

"Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan."

Baca juga: 4 Jam Geledah Ruang Kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Penyidik KPK Bawa Tiga Koper

"Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap Lili dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).

Lili menyatakan tetap memegang etika sebagai insan KPK yang harus membatasi diri dalam berkomunikasi dengan siapapun, terlebih kepada pejabat negara yang terseret kasus korupsi.

Menurut Lili, sebagai komisioner lembaga antirasuah yang fokus di bidang pencegahan, dia tak menampik kerap berkomunikasi dengan pejabat negara, namun hanya sebatas mengingatkan untuk menghindari praktik yang berujung tindak pidana korupsi.

Baca juga: THR PNS 2021 Tidak Dibayar Penuh, Ini Daftar Komponen yang Tak Diberikan

"Sebagai pimpinan KPK khususnya dalam bidang pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah."

"Dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait tugas KPK dalam melakukan pencegahan," kata Lili.

Apalagi, sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Lili merupakan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Pemerintah Bakal Bangun Rumah untuk Keluarga 53 Awak KRI Nanggala-402 yang Gugur

Ia menyebut dirinya tak mau memutus hubungan silaturahmi dengan pejabat negara yang dia kenal saat menjabat Ketua LPSK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved