Langgar Kode Etik KPK, Lili Pintauli Siregar Tak Protes Gaji Pokoknya Dipangkas 40 Persen

Lili terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak berperkara, yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Editor: Yaspen Martinus
Biro Humas KPK via Kompas.com
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas, yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas, yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya.

Lili terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak berperkara, yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

"Saya menerima tanggapan Dewas."

Baca juga: Yahya Waloni dan Muhammad Kece Ditangkap, Ketum PA 212: Siapapun Tidak Boleh Menistakan Agama

"Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain."

"Saya terima," ucap Lili usai menjalani sidang putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, Lili terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Baca juga: Sektor Esensial Boleh WFO 100 Persen, Jika Ada Karyawan Positif Covid-19 Perusahaan Ditutup 5 Hari

Lili dijatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi."

"Dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," ucap Tumpak membacakan amar putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Wakil Ketua DPW Sumbar Ikuti Jejak Agung Mozin Hengkang dari Partai Ummat, Singgung Dinasti Politik

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, demikian diputuskan dalam permusyawaratan majelis," tambahnya.

Dalam menjatuhkan putusan etik ini, Majelis Etik Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, Lili dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Baca juga: ISU Reshuffle Kabinet Menguat Usai PAN Gabung Koalisi, 7 Kementerian Ini Dikabarkan Bakal Kena Imbas

"Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK."

"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho.

IS KPK merupakan akronim dari Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan. IS KPK adalah nilai dasar KPK.

Baca juga: PAN Masuk Koalisi, Jatah Kursi Partai Ini di Kabinet Kemungkinan Bakal Dikorbankan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved