Ujaran Kebencian

Kuasa Hukum Minta Kasus Muhammad Kece dan Yahya Waloni Diselesaikan Secara Restorative Justice

Sandi menuturkan, persoalan yang dihadapi Muhammad Kece merupakan perbedaan terhadap tafsir kitab.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Sandi Situngkir, kuasa hukum tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece, meminta kliennya dan Yahya Waloni, tidak diproses hukum. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Sandi Situngkir, kuasa hukum tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece, meminta kliennya dan Yahya Waloni, tidak diproses hukum.

Mereka meminta adanya penyelesaian perkara secara restorative justice.

Menurut Sandi, kliennya memiliki nasib yang sama dengan Yahya Waloni.

Baca juga: ICW Tak Kunjung Minta Maaf dan Cabut Pernyataan, Moeldoko Segera Laporkan ke Polisi

Keduanya kini dijerat sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA.

"Jadi sebaiknya dilakukan dialog antara umat beragama."

"Penindakan hukum ini bukan solusi akhir, tapi kalau misalnya beberapa pihak melakukan restorative justice."

Baca juga: 10 Anggota DPR Meninggal Akibat Covid-19 Selama Pandemi, Paling Banyak dari PDIP

"Menurut kami itu jalan terbaik. Artinya kami setuju ini, Yahya Waloni juga restorative justice," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Sandi menuturkan, persoalan yang dihadapi Muhammad Kece merupakan perbedaan terhadap tafsir kitab.

Hal inilah yang membuat kliennya dan Yahya Waloni terjerat kasus penistaan agama.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Soal Alih Status Pegawai, Dianggap Tak Beralasan Menurut Hukum

"Karena ini sampai kapanpun perbedaan antara kitab Kristen dengan Islam pasti tidak akan berubah."

"Dari zaman dulu sudah ada, yang penting dibangun dialog antar-umat beragama."

"Karena bagaimana pun bangsa ini harus tumbuh di tengah-tengah perbedaan, gitu," tuturnya.

Baca juga: Satgas: Lonjakan Kasus Covid-19 Selalu Diikuti Munculnya Varian Baru, Jangan Abai Prokes

Hingga kini, kata Sandi, pihak keluarga belum bisa menemui Muhammad Kece lantaran masih tengah diisolasi di Rutan Bareskrim selama 14 hari sejak penangkapan.

"Masih isolasi, tadi juga kita juga sampaikan protes."

"Karena yang disampaikan (pertama) isolasinya 7 hari. Ternyata kan menurut mereka ternyata 14 hari," paparnya.

Bakal Ajukan Saksi-saksi Meringankan

Kuasa hukum Muhammad Kece akan membawa saksi-saksi yang dianggap dapat meringankan, kepada Bareskrim Polri.

Hal ini disampaikan Sandi Situngkir, kuasa hukum Muhammad Kece, usai mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).

"Perkaranya tadi kami diskusikan, kami tawarkan tadi dari kami ada saksi-saksi yang meringankan, termasuk ahli yang dari kami dari pihak tersangka," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Sempat Tembus 30,55 Persen pada Juli, Positivity Rate Indonesia Kini Turun Jadi 12,13 Persen

Ia menyampaikan, pihaknya akan membawa saksi dari ahli pidana, bahasa, hingga tafsir agama, untuk dapat meringankan hukuman Muhammad Kece.

"Ahli pidana, ahli bahasa, ahli tafsir agama, kami tawarkan perbandingan agama."

"Kami akan tawarkan kepada penyidik, penyidik akan mengatur jadwal untuk memeriksa mereka," jelasnya.

Baca juga: Fasilitas Publik Mulai Dibuka, Pemerintah Bentuk Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik

Rencananya, kata Sandi, saksi-saksi tersebut akan mulai dijadwalkan diperiksa pekan depan.

Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi yang berasal dari Polri.

"Minggu depan, karena yang sekarang ini polisi masih melengkapi saksi-saksi dari mereka, dari pihak penyidik."

Baca juga: Boyamin Saiman Nilai OTT Bupati Probolinggo Pengalihan Isu Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

"Nanti minggu depan kami coba tawarkan diskusikan kapan mulai dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan tidak akan menyelesaikan kasus Muhammad Kece secara damai atau restorative justice.

Proses hukum, dipastikan akan berjalan terus.

Baca juga: Luhut: Orang Positif Covid-19 yang Masih Memaksakan Diri Beraktivitas Bakal Dikarantina

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya masih melakukan pemberkasan perkara agar kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku itu."

"Termasuk apa yang telah dilakukan oleh tersangka MK ini," kata Rusdi kepada wartawan, Minggu (29/8/2021).

Baca juga: Kabar Reshuffle Usai PAN Masuk Koalisi, Waketum PKB: Itu Isu Jalanan, Kabar Burung

Rusdi menjelaskan, kasus pelanggaran yang berpotensi memecah belah bangsa tidak bisa diselesaikan secara restorative justice.

Atas dasar itu, kata Rusdi, proses hukum dalam kasus ini akan berjalan terus oleh pihak kepolisian.

"Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang mengganggu Kebhinekaan, menganggu situasi kamtibmas, menganggu dan memecah belah daripada bangsa ini, Polri akan tegas," bebernya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved