Vaksinasi Covid19
Ketua DPR Puan Maharani: Kalau Data Pribadi Presiden Saja Bisa Bocor, Apalagi Warga Biasa
Oleh karena itu, kata Puan, pemerintah harus berkomitmen menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi yang sedang ditunggu-tunggu masyarakat luas.
Dalam pidato pembukaan Masa Sidang I DPR Tahun Sidang 2021-2022, Puan membeberkan target penyelesaian 7 RUU dalam masa sidang ini.
Salah satu RUU yang ditargetkan untuk dituntaskan adalah RUU PDP.
Kominfo: NIK Presiden Lebih Dahulu Tersedia di Situs KPU
Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, menjelaskan penyebab sertifikat vaksinasi Covid-19 milik Presiden Jokowi, bocor di media sosial.
Menurut pemerintah, akses pihak-pihak tertentu terhadap sertifikat vaksinasi Covid-19 Jokowi, dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi.
"Fungsi pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 di sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone untuk pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19."
Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Milik Jokowi Bocor di Medsos, Fadjroel Rachman Minta Jangan Terulang
"Kini hanya menggunakan 5 parameter (nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin)."
"Untuk mempermudah masyarakat mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat," ujar Dedy Permadi, Juru Bicara Kemenkominfo/Staf Khusus Menkominfo Bidang Digital dan SDM, lewat keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).
Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Jokowi yang digunakan untuk mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19, lanjut Dedy, tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi.
Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi Bocor di Medsos, Menkominfo: Tanya Kementerian Kesehatan
"Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum."
"Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," jelasnya.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo, melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu, yakni:
Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi Bocor, DPR: Banyak Keluhan Soal Aplikasi PeduliLindungi
a. Kementerian Kesehatan, sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Serta, Perpres 39/2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.
b. BSSN sebagai Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.
Baca juga: Minta Mabes Polri Usut Kebocoran Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi, Legislator PDIP: Bikin Gaduh