Vaksinasi Covid19

Ketua DPR Puan Maharani: Kalau Data Pribadi Presiden Saja Bisa Bocor, Apalagi Warga Biasa

Oleh karena itu, kata Puan, pemerintah harus berkomitmen menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi yang sedang ditunggu-tunggu masyarakat luas.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS
Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan komitmen pemerintah menyelesaikan rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah lama dibahas bersama DPR. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan komitmen pemerintah menyelesaikan rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah lama dibahas bersama DPR.

Hal ini disampaikan Puan, menyusul kebocoran data pribadi yang semakin marak terjadi, termasuk data pribadi Presiden yang bocor lewat sertifikat vaksin Covid-19 yang beredar di media sosial.

“Kalau data pribadi Presiden saja bisa bocor, apalagi warga biasa."

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi Bocor, Kominfo: NIK Presiden Lebih Dahulu Tersedia di Situs KPU

"Kita sama-sama tahu bahwa banyak NIK warga yang bocor dan akhirnya terjebak oleh pinjaman online ilegal.”

“Segala kebocoran data pribadi yang menyusahkan warga ini harus segera kita ‘tambal’ dengan UU Perlindungan Data Pribadi,” tutur Puan di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Oleh karena itu, kata Puan, pemerintah harus berkomitmen menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi yang sedang ditunggu-tunggu masyarakat luas.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Tangerang Turun Jadi Sekitar 30 per Hari, Wali Kota: Jangan Sampai Lalai Prokes

“Dengan UU PDP ini nantinya para pembocor dan pengambil manfaat dari kebocoran data pribadi warga ini akan dijatuhi sanksi, mulai dari denda sampai pidana,” jelas Puan.

Puan menjelaskan, RUU PDP belum disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah, terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.

DPR, lanjut Puan, ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada Presiden, sementara pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca juga: Pemkot Tangsel Siap Gelar PTM Senin Pekan Depan untuk SMP, SD Seminggu Setelahnya

“Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi."

"Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut,” ujar Puan.

Mantan Menko PMK ini juga menyampaikan pentingnya asesmen menyuluruh terhadap dampak kebocoran data yang dialami masyarakat secara luas.

Baca juga: Menkominfo: Vaksin dan Masker Paket Hidup Sehat Berdampingan dengan Covid-19

Hal ini penting untuk mengetahui data dan fakta kerugian masyarakat akibat kebocoran data pribadi, sehingga bermanfaat untuk penyusunan RUU PDP.

“Kalau perlu DPR membentuk Panitia Kerja khusus untuk asesmen menyeluruh ini."

"Sehingga DPR bisa mendengar dengan lengkap aspirasi dan keluh kesah masyarakat yang dirugikan akibat kebocoran data pribadi mereka, agar penyusunan RUU PDP semakin baik,” papar Puan.

Baca juga: Terima Uang Belasan Miliar Rupiah, Ini Pihak-pihak yang Menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju

Dalam pidato pembukaan Masa Sidang I DPR Tahun Sidang 2021-2022, Puan membeberkan target penyelesaian 7 RUU dalam masa sidang ini.

Salah satu RUU yang ditargetkan untuk dituntaskan adalah RUU PDP.

Kominfo: NIK Presiden Lebih Dahulu Tersedia di Situs KPU

Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, menjelaskan penyebab sertifikat vaksinasi Covid-19 milik Presiden Jokowi, bocor di media sosial.

Menurut pemerintah, akses pihak-pihak tertentu terhadap sertifikat vaksinasi Covid-19 Jokowi, dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi.

"Fungsi pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 di sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone untuk pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19."

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Milik Jokowi Bocor di Medsos, Fadjroel Rachman Minta Jangan Terulang

"Kini hanya menggunakan 5 parameter (nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin)."

"Untuk mempermudah masyarakat mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat," ujar Dedy Permadi, Juru Bicara Kemenkominfo/Staf Khusus Menkominfo Bidang Digital dan SDM, lewat keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).

Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Jokowi yang digunakan untuk mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19, lanjut Dedy, tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi.

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi Bocor di Medsos, Menkominfo: Tanya Kementerian Kesehatan

"Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum."

"Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," jelasnya.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo, melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu, yakni:

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi Bocor, DPR: Banyak Keluhan Soal Aplikasi PeduliLindungi

a. Kementerian Kesehatan, sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Serta, Perpres 39/2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.

b. BSSN sebagai Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.

Baca juga: Minta Mabes Polri Usut Kebocoran Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi, Legislator PDIP: Bikin Gaduh

c. Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi, akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi.

Hal ini sesuai PP PSTE, PM Kominfo 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Untuk meningkatkan keamanan Sistem Pedulilindungi, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Bulan Agustus Turun Drastis Dibandingkan Juli, tapi Angka Kematian Lebih Tinggi

Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi Pedulilindungi.

Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare.

Pemerintah terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia.

Baca juga: Wakil Menteri Dapat Bonus Hingga Rp 580 Juta, Politikus PAN: Katanya Harus Punya Sense of Crisis

Kementerian Kominfo, lanju Dedy, telah melakukan penanganan dugaan kebocoran data terhadap 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak 2019 sampai 31 Agustus 2021.

Dari jumlah tersebut, 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi dengan perincian sebagai berikut:

4 PSE telah dikenai sanksi teguran tertulis, 18 PSE diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola data dan Sistem Elektronik, sedangkan 9 PSE lainnya sedang dalam proses pemberian keputusan akhir terkait sanksi.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Agustus Turun 49% Dibanding Juli, tapi Dua Kali Lipat Lebih Tinggi dari Januari

Upaya pengawasan kepatuhan terhadap pengelola sistem PeduliLindungi, pihak yang mengelola data, serta para pengguna, akan terus dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan, BSSN, serta pihak terkait lainnya.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi.

"Pemerintah menghimbau agar masyarakat dapat mengunduh dan tetap memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi."

"Yang saat ini fiturnya terus dikembangkan untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam masa adaptasi pengendalian pandemi Covid-19," imbuh Dedy. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved