Calon Panglima TNI
INI 4 Tugas Berat Panglima TNI Pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto Menurut TB Hasanuddin
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bakal memasuki usia pensiun pada November mendatang.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bakal memasuki usia pensiun pada November mendatang.
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menilai, ada empat tugas berat yang harus mendapat perhatian dan fokus kerja Panglima TNI pengganti Hadi Tjahjanto.
"Pertama, melanjutkan program pembangunan kekuatan TNI dengan meneruskan roadmap MEF (Minimum Essential Force atau standar batas bawah kemampuan sistem pertahanan nasional)."
Baca juga: Roy Suryo: PeduliLindungi Aplikasi Konyol, Tak Ada Verifikasi Sama Sekali
"Yang sudah dibangun oleh para pendahulunya," kata Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).
Yang kedua, kata Hasanuddin, Panglima yang baru harus terus meningkatkan profesionalisme TNI melalui pendidikan dan pelatihan secara berjenjang dan berlanjut.
"Ketiga, Panglima TNI yang baru nantinya harus mampu meningkatkan disiplin prajurit sesuai peraturan yang berlaku secara tegas," tutur legislator PDIP ini.
Baca juga: KPK Tahan 17 ASN Pemkab Probolinggo Pemberi Suap di Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa
Tujuannya, kata dia, agar kasus-kasus indisipliner yang dapat menodai korps TNI tidak terjadi lagi.
"Terakhir, Panglima TNI baru harus dapat mengupayakan dan memperjuangkan kesejahteraan prajurit."
"Terutama masalah perumahan, pendidikan, dan kesehatannya," beber Hasanuddin.
Baca juga: Effendi Simbolon: Insyaallah Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Dudung Abdurachman KSAD
DPR hingga kini belum menerima usulan nama calon pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.
Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.
Pasal 13
(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
Pasal 15
Tugas dan kewajiban Panglima adalah:
1. memimpin TNI;
2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
4. mengembangkan doktrin TNI;
5. menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer;
6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.
8. memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta
12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Chaerul Umam)