Komnas HAM: Jangan Sandingkan Putusan MA-MK dan Hasil Investigasi Kami Soal TWK, Enggak Nyambung
Ia pun meminta putusan MA dan MK dengan hasil investigasi Komnas HAM, tidak ditafsirkan saling mempengaruhi.
Ia menegaskan, penyelenggaraan TWK yang seharusnya merupakan alih status, namun pada pelaksanaannya menjadi seleksi, dan itu merupakan pelanggaran undang-undang.
Ia pun mengingatkan, tidak ada satu pasal pun di Perkom terkait TWK yang bicara tentang pemecatan.
"Tolong tunjukkan ke kami ada tidak pasal di Perkom itu yang bicara soal pemecatan?"
Baca juga: Jokowi: Covid-19 Tidak Mungkin akan Hilang, Kita Harus Mulai Siapkan Transisi dari Pandemi ke Endemi
"Tidak ada. Judulnya Perkom saja alih status. Yang mecat dan tidak mecat itu adalah TWK."
"Penyelenggaraan TWK ini yang tidak sesuai dengan pelaksanaan undang-undang."
"Undang-undang itu alih status, kok TWK-nya pemecatan?'
Baca juga: MA Tolak Gugatan Uji Materiel Perkom 1/2021, Proses Pemberhentian Pegawai KPK Gagal TWK Berlanjut
"Apalagi pemecatan dengan dimensi-dimensi yang dilatarbelakangi dengan catatan yang sangat serius."
"Stigma, pelecehan perempuan, yang begitu-begitu. Jadi tidak ada pengaruhnya apapun," urai Anam.
Anam mengatakan, Komnas HAM juga akan menyampaikan terkait hal tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Perlu Tunggu Kasus Covid-19 Naik 10 Kali Lipat Baru Perketat PPKM Lagi
Untuk itu, ia meminta Jokowi merespons dan melaksanakan rekomendasi Komnas HAM.
Anam juga meminta agar Jokowi memberikan waktu Komnas HAM untuk bertemu dan menjelaskan terkait temuan dan rekomendasi tentang TWK tersebut, meskipun sampai saat ini belum ada sinyal terkait pertemuan tersebut.
Ia berharap pertemuan antara Kommas HAM dan Jokowi dapat dilangsungkan dalam waktu dekat.
Baca juga: INI Sederet Manfaat Aplikasi PeduliLindungi, Tak Cuma Bisa Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19
"Kami masih yakin bahwa nanti kami pasti akan diminta menjelaskannya."
"Karena kalau tidak, masalah ini sangat serius."
"Jadi sekali lagi, temuan Komnas HAM itu tidak semata bermanfaat untuk melihat persoalan TWK KPK, tetapi bermanfaat tata kelola negara lebih luas, agar menjadi tata kelola negara yang lebih baik. Seserius itu," bebernya.