Virus Corona

Moeldoko: Apakah Sebagai Warga Negara Saya Tidak Berhak Menuntut Keadilan Secara Hukum?

Kepala Staf Presiden Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dan Miftah, kepada Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021). 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri.

Dalam akun instagramnya @dr_moeldoko, mantan Panglima TNI tersebut mengaku menggunakan haknya sebagai warga negara untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dua peneliti ICW.

"Hari ini saya menggunakan hak saya sebagai warga negara untuk membuat laporan di Bareskrim tentang pencemaran nama baik," tulis Moeldoko dalam akun instagramnya, dikutip Tribunnews, Jumat, (10/9/2021).

Keputusan melaporkan ICW, kata Moeldoko, dilakukan karena terpaksa.

Sebab, ICW tidak bisa membuktikan tudingan adanya dugaan konflik kepentingan pejabat publik, yakni KSP Moeldoko dengan pihak swasta dalam peredaran Ivermectin.

"Hal ini (terpaksa) saya lakukan, memberikan cukup waktu bagi mereka untuk membuktikan setelah mereka layangkan melalui media cetak beberapa waktu lalu," katanya.

Baca juga: Klaim Tak Anti Kritik Usai Polisikan Dua Peneliti ICW, Moeldoko: Tapi Ini Lain Persoalannya

Moeldoko yakin masyarakat bisa membedakan mana kritik, masukan, serta fitnah.

Moeldoko juga menegaskan dirinya siap bertanggung jawab bila bersalah.

"Apakah sebuah organisasi berhak menuduh saya tanpa bukti?"

Baca juga: Kenapa Paru-paru Lebih Rentan Terinfeksi Covid-19? Ini Penjelasan Ahli Histologi Kedokteran UI

"Dan apakah sebagai warga negara saya tidak berhak untuk menuntut keadilan secara hukum?"

"Jika salah, saya siap bertanggung jawab. Bagaimana dengan Anda ?" Ucapnya.

Moeldoko: Ini Lain Soal

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan dirinya tak anti-kritik, usai melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dan Miftah, kepada Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021).

Moeldoko lantas bercerita kepemimpinannya selama di KSP.

Ia mengaku selalu memberikan kesempatan kepada masyarakat yang datang untuk menyampaikan aspirasi.

Baca juga: Jokowi: Covid-19 Tidak Mungkin akan Hilang, Kita Harus Mulai Siapkan Transisi dari Pandemi ke Endemi

"Enggak, Moeldoko enggak pernah anti kritik."

"Kita membuka program di KSP mendengar itu."

"Orang yang datang ke KSP saya suruh marah-marah gebrak meja. Biasa aja saya, enggak ada anti-kritik," kata Moeldoko di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: MA Tolak Gugatan Uji Materiel Perkom 1/2021, Proses Pemberhentian Pegawai KPK Gagal TWK Berlanjut

Ia juga menciptakan program 'KSP Mendengar', dan mempersilakan masyakarat yang datang untuk marah.

"Ada program saya KSP mendengar, sengaja saya berikan peluang masyarakat untuk datang ke KSP kita terima dengan baik."

"Kita beri mic, silakan mau marah, karena mungkin ada sumbatan-sumbatan komunikasi."

Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Perlu Tunggu Kasus Covid-19 Naik 10 Kali Lipat Baru Perketat PPKM Lagi

"Biasa saya, enggak ada masalah," tuturnya.

Moeldoko merasa harus melaporkan kedua peneliti ICW, lantaran berkaitan dengan pribadi dirinya dan keluarga.

"Tapi ini lain persoalannya."

Baca juga: INI Sederet Manfaat Aplikasi PeduliLindungi, Tak Cuma Bisa Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19

"Ini sudah berkaitan dengan persoalan pribadi yang harus diselesaikan."

"Saya punya istri, punya anak, nanti jadi beban mereka. Saya tidak ingin itu," terangnya.

Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dan Miftah, kepada Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: KPK: Tak Boleh Lagi Ada Lembaga Lain Menandingi Kewenangan MK dan MA

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 September 2021.

Moeldoko menjadi pihak yang mendaftarkan langsung laporan itu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Densus 88 Ciduk 3 Terduga Teroris di Bekasi, Salah Satunya Anggota Dewan Syuro Jamaah Islamiyah

Moeldoko mengenakan batik ditemani oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

Dia membuat laporan polisi dengan waktu yang terbilang cukup singkat.

Moeldoko tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 14.23 WIB.

Baca juga: Diduga Gelapkan Aset Saat Jabat Ketua Kwarnas, Adhyaksa Dault Dilaporkan ke Bareskrim

Dia langsung keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar 7 menit setelahnya, atau pada pukul 14.30 WIB.

"Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum."

"Dan pada siang hari ini, saya laporkan Saudara Egi dan Saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko.

Baca juga: MA Tolak Gugatan Uji Materiel TWK KPK, Novel Baswedan Kini Tinggal Berharap pada Jokowi

Moeldoko mengaku sebenernya tidak mau melaporkan dua peneliti ICW itu ke Bareskrim Polri.

Namun, tidak ada iktikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataan soal keterlibatannya dalam perburuan rente Ivermectin dan ekspor beras.

"Sampai dengan saat ini iktikad baik saya tidak dilakukan."

Baca juga: Moeldoko: Pandemi Memaksa Kita Tinggalkan Cara Kerja Lamban dan Tak Efisien

"Dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," ucapnya.

Moeldoko menjerat dua peneliti ICW tersebut dengan pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang UU ITE.

Moeldoko juga menggunakan pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved