Kebakaran
Asal Uang Santunan untuk Keluarga Korban Kebakaran Dipertanyakan, Ditjenpas: Itu Kemampuan dari Kami
Tak hanya memberikan uang santunan, pihaknya juga akan menanggung seluruh proses pemakaman hingga usai.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Thurman Hutapea, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, merespons asal santunan untuk keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Dirinya menyebut, pemberian uang senilai Rp 30 juta untuk santunan duka ditambah Rp 6,5 juta untuk keperluan pemakaman jenazah, merupakan kesanggupan dari pihak Kemenkumham.
"Terkait santunan itu, kemarin diumumkan oleh pimpinan kami (besaran jumlahnya)."
Baca juga: Merasa Bukan Domainnya, Bareskrim Limpahkan Surat Aduan ICW Soal Lili Pintauli Siregar kepada KPK
"Dan itu mungkin kemampuan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai santunan," kata Thurman kepada awak media, saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021).
Tak hanya memberikan uang santunan, pihaknya juga akan menanggung seluruh proses pemakaman hingga usai.
Dirinya menyebut, pemberian uang santunan dan penjaminan kepengurusan jenazah itu merupakan tanggung jawab dari Kemenkumham, atas kebakaran hebat yang melanda blok C2 Lapas Kelas I Tangerang, pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Baca juga: Moeldoko: Apakah Sebagai Warga Negara Saya Tidak Berhak Menuntut Keadilan Secara Hukum?
"Di samping itu juga, kami bertanggung jawab untuk biaya pemakaman sampai kisaran Rp 6,5 juta, sampai pengangkutan juga ke tempat pemakaman kami tanggung jawabkan," jelasnya.
Namun, Thurman tidak membeberkan secara detail dasar hukum yang dijadikan pihaknya untuk memberikan uang santunan tersebut kepada para keluarga.
Di kesempatan terpisah, Direktur Kemanan dan Ketertiban Ditjenpas Kemenkumham Abdul Aris memerinci total uang sekitar Rp36 juta itu.
Baca juga: Komnas HAM: Jangan Sampai Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tetap Bersatus Napi Saat Dimakamkan
Rp 30 juta untuk uang duka, dan Rp 6 juta untuk keperluan pemakaman korban serta ambulans.
"Iya, jadi uang itu Rp 6 juta untuk pemakaman, ambulans, kemudian uang duka ya, partipasi ya, bukan karena apa-apa, kita siapkan Rp 30 juta per orang," terang Aris saat prosesi penyerahan jenazah Rudhi alias Cangak di Ruang Kedokteran Forensik RS Polri, Jumat (10/9/2021).
Kemenkumham juga menanggung seluruh biaya rumah sakit tempat korban yang dirawat.
Baca juga: Jawa-Bali Sumbang 67,76 Persen Kasus Covid-19 Nasional, dan Berkontribusi 94,34 % Kasus Sembuh
"Dari Pak Menteri untuk semua korban termasuk biaya rumah sakit kita tanggung semua," ucap Aris.
Kendati begitu, Aris mengatakan pihaknya mempersilakan kepada keluarga korban yang ingin menyediakan peti mati serta ambulans secara pribadi.
Namun, uang senilai Rp 6 juta yang mulanya dianggarkan untuk keperluan ambulans dan peti jenazah, kata dia, tetap diserahkan kepada pihak keluarga.
Baca juga: Data Antemortem Minim Bikin Tim DVI Sulit Identifikasi Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang
"Kita sudah siapkan (ambulans dan peti) tapi dia enggak mau karena pengen yang terakhir, ya kita kasihkan (uang itu) semuanya," bebernya.
Sebelumnya, Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mempertanyakan dasar pemberian uang santunan dari Kementerian Hukum dan HAM, terhadap keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Hussein mengaku tergelitik ketika Menteri Hukum dan HAM melalui Yasonna Laoly mengatakan akan memberikan uang senilai sekira Rp 30 juta kepada keluarga korban.
Menurutnya, uang tersebut tidak sepadan dengan hilangnya nyawa di bawah tanggung jawab Yasonna.
Baca juga: Pelaku Perjalanan dari Malaysia dan Arab Saudi Kebanyakan Positif Covid-19 Saat Tiba di Indonesia
Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi daring bertajuk Tragedi Lapas Tangerang: Di Mana Tanggung Jawab Negara? Minggu (12/9/2021).
"Pemerintah harus menjelaskan Rp 30 juta ini uang apa?"
"Jangan kemudian ada kesan kalau kemudian ini tidak dijelaskan oleh negara, oleh pemerintah, oleh Yasonna Laoly."
Baca juga: Political Will dan Anggaran Dinilai Jadi Kunci Selesaikan Masalah Lapas
"Kesan bahwa uang Rp 30 juta ini agar kemudian korban tidak lagi menuntut hak-haknya kepada pemerintah," tutur Hussein.
Padahal, menurutnya korban mempunyai hak atas tanggung jawab pemerintah, karena para korban sudah ditempatkan di tempat yang tidak layak, berjubel, di mana nyawa mereka terenggut dalam lapas yang pengelolaannya merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Harus jelaskan kepada publik itu," tegas Hussein.
Baca juga: Pemerintah Pantau WNI yang Kembali dari Negara Terpapar Covid-19 Varian Mu
Pakar hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi juga menyebut langkah pemberian santunan terhadap keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang perlu dikritisi, meski harus dimaknai sebagai inisiatif yang 'baik'.
Ia mempertanyakan dari mana asal anggaran santunan tersebut.
"Pos anggarannya dari mana?"
Baca juga: Tato di Punggung Bantu Tim DVI Polri Identifikasi Dua Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang
"Karena kalau pakai anggaran negara kan harus dari Kementerian Keuangan."
"Kalau misalkan itu uang dari Kementerian Kumham, pasti akan mengambil dari pos-pos anggaran yang lain."
"Atau dari non budgeternya menteri? Itu ada potensi korupsi di situ," ucapnya.
Baca juga: Waketum Demokrat Yakin Jokowi Tak Niat Jabat Presiden Tiga Periode, Ini Pihak yang Ia Curigai
Untuk itu, ia mengatakan audit keamanan dan penanggulangan bencana di lapas penting dilakukan, untuk melihat sejauh mana kesiapan lapas di Indonesia dalam menghadapi bencana.
"Kalau dilihat 13 lapas terbakar dalam kurun waktu 2 tahun itu menunjukkan bahwa audit keamanannya tidak serius."
"Jadi harus dievaluasi menteri dan Dirjen PAS-nya," cetus Fachrizal.
Baca juga: Pekan Depan Polisi Periksa Napi Hingga Kalapas Tangerang Sebagai Saksi Kasus Kebakaran
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjanjikan uang santunan sebesar Rp 30 juta, kepada keluarga korban meninggal akibat kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Menurut Yasonna, uang santunan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban keluarga.
Hal itu disampaikan Yasonna usai meninjau Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) siang.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 5 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Tiga Provinsi
"Atas nama jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia atas bencana kebakaran yang terjadi."
"Di samping itu, sebagai sebagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp 30 juta kepada keluarga dari masing-masing korban yang meninggal dunia dalam musibah ini," kata Yasonna, Rabu (8/9/2021).
Selain santunan, Yasonna juga menginstruksikan jajarannya untuk membantu pemulasaraan jenazah sampai selesai.
Baca juga: Warga Afrika Selatan dan Portugal Ikut Meninggal Akibat Kebakaran di Lapas Tangerang
Pihaknya telah membentuk lima tim khusus untuk menangani pemulasaran, pemakaman, dan pengantaran jenazah.
Proses pemulasaran jenazah akan berlangsung setelah identifikasi korban yang dilakukan Inafis Mabes Polri rampung.
"Khusus untuk warga binaan yang menderita luka, semuanya sudah ditangani di rumah sakit."
"Dan kami pastikan untuk mendapat pengobatan sebaik mungkin," ujar Yasonna. (Rizki Sandi Saputra)