Calon Panglima TNI
Loyal dan Tahu Maunya Jokowi, Arief Poyuono Sebut Jenderal Andika Perkasa Cocok Jadi Panglima TNI
Menurutnya, Andika menjadi sosok yang loyal dan mengerti keinginan Presiden Jokowi.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono menilai KSAD Jenderal Andika Perkasa sosok tepat menjabat Panglima TNI, menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Menurutnya, Andika menjadi sosok yang loyal dan mengerti keinginan Presiden Jokowi.
"Dibutuhkan sosok yang tentu saja loyal, mengerti perintah-perintah Presiden."
Baca juga: DAFTAR Lengkap Wilayah PPKM Jawa-Bali Hingga 20 September, Tangerang Raya Tak Beranjak dari Level 3
"Dan juga untuk mendukung keberlangsungan pemerintahan Kang Mas Jokowi ke depan hingga 2024," kata Arief lewat keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021).
Menurut track record dari sisi loyalitas, kebersamaan dan tahu sama tahu dalam menjaga stabilitas keamanan negara serta sangat bisa diandalkan Presiden Jokowi, Arief mengatakan sosok Andika Perkasa yang paling pas untuk menduduki posisi Panglima TNI
Jenderal Andika Perkasa, lanjut Arief, merupakan sosok yang paling mengerti dan pas untuk bisa menjalankan tiga perintah Presiden Jokowi kepada TNI.
Baca juga: Buwas Ungkap Adhyaksa Dault Dilaporkan Soal Aset Kwarnas di Cibubur Dijadikan SPBU
"Pertama, prajurit TNI masa depan harus memiliki kemampuan adopsi dan adaptasi teknologi baru."
"Serta menjunjung tinggi kemandirian strategis alutsista produk dalam negeri," tuturnya.
Kedua, Arief menyebut prajurit TNI tidak boleh lagi terjebak dalam ego matra.
Baca juga: Pegawai KPK Tak Lulus TWK Ditawari Kerja di BUMN, Novel Baswedan Merasa Terhina
"Presiden menegaskan, TNI harus mampu bersinergi dengan kementerian dan lembaga seperti Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Keamanan Laut (Bakamla)."
“Ketiga, prajurit TNI wajib menjaga kemanunggalan TNI bersama rakyat melalui operasi bakti dan program Tentara Manunggal Membangun Desa,” beber Arief.
Punya Waktu Sampai Awal November
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyatakan pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait pergantian Panglima TNI.
Hal tersebut menjawab isu DPR telah satu suara menetapkan pilihannya kepada KSAD Jenderal Andika Perkasa, sebagaimana yang dinyatakan Effendi Simbolon.
"Jadi kita belum menerima, belum ada surat," kata Meutya di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (13/9/2021).
Baca juga: LaporCovid-19 Terima Aduan Non Nakes Banyak Disuntik Vaksin Booster
Legislator Golkar itu pun berharap surpres tersebut bisa diterima pada awal November.
"Harus selesai di akhir November, berarti di awal November surat masuk itu masih bisa."
"Presiden masih memiliki waktu sampai awal November untuk menimbang siapa panglima yang beliau akan pilih" katanya.
Baca juga: Dianggap Layak Jadi Menkopolhukam, Sufmi Dasco Ahmad: Tidak Terlintas Sedikitpun di Pikiran Saya
Pihaknya memahami jika Presiden Jokowi masih menimbang-nimbang soal nama pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Kita berikan waktu yang cukup untuk Presiden memutuskan siapa yang beliau anggap terbaik dalam kebutuhan."
"Sesuai dengan kebutuhan bangsa tantangan bangsa saat ini, dan juga tentu keyakinan beliau atas orang tersebut."
Baca juga: Ada Potensi Korupsi, Asal Uang Santunan Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dipertanyakan
"Beliau panglima tertinggi, jadi ini hak beliau sepenuhnya," ucap Meutya.
Senada, anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Laksono mengatakan, pihaknya belum menerima surat presiden terkait pergantian Panglima TNI.
"Belum ada (surpres)," kata Dave saat dihubungi, Minggu (12/9/2021).
Baca juga: Asal Uang Santunan untuk Keluarga Korban Kebakaran Dipertanyakan, Ditjenpas: Itu Kemampuan dari Kami
Meskipun begitu, dia berharap Presiden Joko Widodo segera menentukan pilihannya soal Panglima TNI.
"Ini demi melanjutkan suksesi kepemimpinan TNI."
"Siapa pun yang Presiden pilih, pasti prajurit terbaik TNI yang sanggup meneruskan tugas-tugas menjaga kedaulatan bangsa," tutur Dave.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Ini Rincian Uang yang Diterima Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
Dave tak menyebut secara spesifik soal siapa yang bakal berpeluang menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan purna tugas pada November mendatang.
"Semua kepala staf memiliki peluang yang sama," ucapnya.
Effendi Simbolon: Insyaallah Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Dudung Abdurachman KSAD
Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon meyakini Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto, akan jatuh ke matra Angkatan Darat (AD).
"Insyaallah dalam waktu dekat, Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI," kata Effendi kepada wartawan, Jumar (3/9/2021).
Effendi juga membocorkan pengganti Andika sebagai KSAD.
Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi Bocor, Kominfo: NIK Presiden Lebih Dahulu Tersedia di Situs KPU
"Jenderal Dudung Abdurachman menjadi KSAD," ungkap legislator PDIP itu.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiunnya pada November 2021.
Jika menilik tradisi, Panglima TNI dijabat secara bergilir dari tiga angkatan yang ada, yakni AD, AL, dan AU.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Tangerang Turun Jadi Sekitar 30 per Hari, Wali Kota: Jangan Sampai Lalai Prokes
Melihat ke belakang sebelum Hadi, Panglima TNI dijabat oleh Gatot Nurmantyo dari TNI AD.
Jika mengikuti tradisi, maka dari matra AL yang mendapatkan giliran menjabat Panglima TNI menggantikan, dan nama Laksamana Yudo Margono selaku KASAL yang akan menduduki posisi itu.
Namun, Presiden juga memiliki hak istimewa atau prerogatif untuk mengusulkan calon Panglima TNI.
Baca juga: Pemkot Tangsel Siap Gelar PTM Senin Pekan Depan untuk SMP, SD Seminggu Setelahnya
Kedua hal tersebut diketahui telah tercantum dalam undang-undang dan terikat oleh hukum, yakni dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Nama Andika Perkasa belakangan banyak difavoritkan menjad Panglima TNI, menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada akhir tahun ini.
Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.
Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.
Pasal 13
(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
Pasal 15
Tugas dan kewajiban Panglima adalah:
1. memimpin TNI;
2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
4. mengembangkan doktrin TNI;
5. menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer;
6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.
8. memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta
12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Reza Deni)