KPK: 57 Pegawai Tak Lulus TWK Diberhentikan dengan Hormat per 30 September 2021

Mereka semua ikut didepak dari KPK karena tidak mau ikut pelatihan bela negara.

Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews/Herudin
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, 57 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bakal diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021. 

Dari informasi yang dihimpun, syarat agar mereka mau bekerja di perusahaan pelat merah, harus menandatangani surat pengunduran diri.

Satu per satu pegawai nonaktif komisi antikorupsi mulai dihubungi Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Baca juga: Terdeteksi di Aplikasi PeduliLindungi, 3.830 Orang Positif Covid-19 Masih Berkeliaran di Area Publik

"Saya tadi ditelepon Deputi Pencegahan, bila mau akan disalurkan ke BUMN," ujar seorang sumber, Senin (14/9/2021).

Tidak hanya Pahala yang menghubungi, menurut sumber, para pegawai tak lulus TWK juga dikontak oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.

Keduanya disebut mulai menawari secara pribadi para pegawai tak lulus TWK dan gagal menjadi aparatur sipil negara (ASN), agar mau disalurkan ke BUMN.

Baca juga: Ini Dua Skenario Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19 di Tahun 2022

Upaya pendekatan itu, menurut dia, telah dilakukan KPK dalam sepekan terakhir.

Per Senin (13/9/2021), para pegawai yang bersedia, diminta menyerahkan surat pengunduran diri ke KPK, sebab pemberhentian dengan hormat telah ditandatangani oleh pimpinan.

"Saya dikontak Sekjen yang menawarkan program untuk disalurkan ke BUMN (belum pasti)."

Baca juga: Agar Pandemi Covid-19 Bisa Segera Jadi Endemi, Pakai Masker Tak Perlu Disuruh-suruh Lagi

"Namun syaratnya memberikan surat pengunduran diri yang ditunggu untuk disampaikan di Rapim pada Hari Senin ini," ungkapnya.

Sumber mencurigai tawaran tersebut hanya akal-akalan KPK agar 57 pegawai tak lulus TWK segera menyerahkan surat pengunduran diri.

Di sisi lain, tawaran penempatan ke BUMN tersebut belum pasti, mulai dari posisi, nama perusahaan, lokasi, dan status.

Baca juga: Ketua MPR: Presiden Menjabat 3 Periode Lebih Banyak Mudaratnya

Hingga batas waktu yang ditentukan, ia mengaku belum menyerahkan surat pengunduran diri yang diminta sebagai syarat penempatan ke BUMN.

"Kita diiming-imingi masuk BUMN, lalu disuruh mengajukan permohonan ke BUMN."

"Dan ditambah Surat Permohonan Pengunduran diri dari KPK, BUMN-nya tidak diterima atau BUMN yang sudah kolaps, lalu surat permohonan pengunduran diri kita dijadikan dasar PDH kita," beber sumber. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved