Virus Corona

Tadinya Setiap Minggu, Kini Perubahan Level PPKM Jawa-Bali Bakal Dilakukan Tiap Dua Pekan

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah tidak akan melakukan perubahan drastis terhadap aturan PPKM, meskipun kasus Covid-19 saat ini terkendali. 

 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Pada perpanjangan kali ini, level PPKM akan berlaku selama dua pekan, dari sebelumnya setiap pekan.

"Dalam arahan yang diberikan oleh Presiden dalan rapat terbatas hari ini."

Baca juga: ISI Lengkap Surat Terbuka Irjen Napoleon Bonaparte: Perbuatan Kece Sangat Membahayakan Kerukunan

"Diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada."

"Maka perubahan level PPKM diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa-Bali," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (20/9/2021).

Meskipun demikian, kata Luhut, evaluasi penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali akan tetap dilakukan setiap pekan.

Baca juga: DPR Reses 7 Oktober, Puan Maharani Yakin Jokowi Kirim Surpres Calon Panglima TNI dalam Waktu Dekat

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan kondisi yang sangat cepat.

“Namun, evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya, untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," ucap Luhut.

Purnawirawan Jenderal TNI tersebut menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan perubahan drastis terhadap aturan PPKM, meskipun kasus Covid-19 saat ini terkendali.

Baca juga: KRONOLOGI Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece, Gembok Sudah Diganti Ketua RT

Ia meminta masyarakat pengertian agar kasus Covid-19 tidak kembali melonjak.

"Kami tidak akan melakukan perubahan-perubahan yang drastis."

"Saya mohon pengertian teman-teman masyarakat indonesia untuk hal ini," tuturnya.

Daftar Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 4 Oktober 2021

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021.

Untuk kali pertama, tidak ada daerah berkategori level 4 di Jawa dan Bali.

Berikut ini daftar lengkap PPKM level 2 dan 3 di Jawa dan Bali, sesuai Instruksi Mendagri 43/2021:

DKI Jakarta

Level 3

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Level 2

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak

Level 3

- Kota Tangerang

- Kota Cilegon

- Kabupaten Tangerang

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Serang

Jawa Barat

Level 2

- Kabupaten Kuningan

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Pangandaran

- Kabupaten Majalengka

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Cianjur

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Subang

- Kabupaten Garut

Level 3

- Kota Sukabumi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kabupaten Purwakarta

- Kota Tasikmalaya

- Kota Depok

- Kota Cimahi

- Kota Banjar

- Kota Cirebon

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

Jawa Tengah

Level 2

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kota Tegal

- Kota Semarang

- Kota Pekalongan

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Blora

- Kabupaten Batang

- Kabupaten Demak

Level 3

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Magelang

- Kota Surakarta

- Kota Magelang

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Banyumas

- Kabupaten Brebes

- Kota Salatiga

- Kabupaten Boyolali

Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 3

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

Level 2

- Kota Kediri

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Pamekasan

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Bojonegoro

Level 3

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lumajang

- Kota Surabaya

- Kota Probolinggo

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Batu

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Gresik

- Kota Madiun

- Kabupaten Bangkalan

Bali

Level 3

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved