Ujaran Kebencian
Cabut Gugatan Praperadilan, Yahya Waloni Minta Maaf kepada Umat Kristen
Ia juga menegaskan tidak menghendaki adanya praperadilan dalam masalah hukum yang membelitnya.
"Yang mana yang dikenakan oleh pasal-pasal tersebut adalah yang menyebarkan, bukan yang membuat pernyataan, dan pasal 156 a huruf a KUHP tentang penodaan agama, sedangkan dalam perkara ini bukan Ustaz Yahya Waloni yang memvideokan."
"Apalagi menyebarkan, dan suatu kajian ilmiah dengan data dan referensi yang ada tidak dapat dikatakan sebagai penodaan," bebernya.
Baca juga: INI 4 Tugas Berat Panglima TNI Pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto Menurut TB Hasanuddin
Abdullah menambahkan, kasus ini dikhawatirkan dapat merusak kerukunan umat beragama jika dilanjutkan ke proses persidangan.
"Dan jika perkara ini sampai di persidangan terbuka nanti, dikhawatirkan akan berdampak pada kerukunan beragama."
"Apalagi ada puluhan ahli teologi dan Kristologi yang menyatakan kesediannya menjadi ahli di persidangan nanti," ucapnya.
Baca juga: KPU Takedown NIK Jokowi dari Situs kpu.go.id, Pastikan Bukan Kebocoran Data
Sementara, Baresrkim Polri langsung memeriksa Yahya Waloni usai kembali dari perawatan di RS Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, kondisi Yahya Waloni sehat. Yahya telah dikembalikan ke Bareskrim Polri pada Jumat (3/9/2021) malam.
Dengan begitu, kata Ahmad, Yahya kini telah mulai menjalani pemeriksaan kembali atas statusnya sebagai tersangka.
Baca juga: Amien Rais Bilang Ada Pihak yang Kecewa Berat Usai Partai Ummat Disahkan Kemenkumham, Siapa?
"Penyidikan tetap berlangsung," ucap Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan yang akan digali kepada Yahya Waloni. Termasuk, total saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. (Gita Irawan)