Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus Kandidat Kuat Gantikan Azis Syamsuddin Jadi Wakil Ketua DPR

Selain Lodewijk, ada juga ada beberapa nama lain yang menjadi pertimbangan Ketum Golkar menjadi Wakil Ketua DPR.

Editor: Yaspen Martinus
partaigolkar.com
Sekjen Partai Golkar Lodewijk F Paulus dikabarkan menguat menjadi calon Wakil Ketua DPR, menggantikan Azis Syamsuddin yang mengundurkan diri usai menjadi tahanan KPK. 

"Saya bilang, dalam waktu dekat."

"Artinya secepat-cepatnya (mencari pengganti Azis)," kata Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir di Kantor Fraksi Partai Golkar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Baca juga: Bawa-bawa Ahok, Kuasa Hukum Napoleon Bilang Penghina Agama Pasti Babak Belur Kalau Masuk Penjara

Terkait sejumlah nama yang muncul untuk mengantikan posisi Azis Syamsuddin, Adies pun enggan memperjelasnya.

Menurutnya, seluruh kader yanga ada di Fraksi Partai Golkar memiliki kualitas yang baik.

Sehingga, seluruh kader memiliki peluang yang sama untuk menempati posisi pimpinan DPR tersebut.

Baca juga: Ali Kalora Ditembak Mati Densus 88 Saat Hendak Ambil Logistik dari Warga

"Di Partai Golkar semua kader mempunyai kans, siapa pun punya kans untuk menduduki jabatan tersebut."

"Kami punya 85 orang, semua punya kans menduduki jabatan tersebut," jelas Adies.

Sekretaris Fraksi Golkar DPR ini juga nenyebut, keputusan resminya ada di tangan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

"Dan hal ini adalah hak prerogatif dari Ketum Partai Golkar," tegas Adies.

Langsung Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka.

Politikus Partai Golkar itu dijerat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud."

Baca juga: Sudah Periksa 18 Saksi, Bareskrim Tak Lama Lagi Tetapkan Tersangka Penganiaya Muhammad Kece

"KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup."

"Sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke penyidikan."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved