Virus Corona

Tak Harus Mengunduh, Mulai Bulan Depan Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses dari Aplikasi Lain

Masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi, tapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi pada aplikasi tersebut.

Penulis: Yaspen Martinus | Editor: Yaspen Martinus
kominfo.go.id
Mulai bulan depan, fitur pada aplikasi PeduliLindungi bakal bisa diakses di aplikasi lain. 

Hal itu dilakukan untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

"Karena kalau tidak, mereka semua akan membuat klaster baru lagi di berbagai tempat atau di keluarganya sendiri," tuturnya.

Baca juga: Daripada Cari Kambing Hitam Soal Data Bocor, DPR Ajak Pihak Terkait Duduk Bareng dan Cari Solusi

Luhut meminta masyarakat beraktivitas di tempat-tempat yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sehingga dapat mengurangi risiko tertular Covid-19.

Pekan lalu Luhut mengatakan pemerintah menambah satu kategori lagi dalam aplikasi PeduliLindungi, yakni hitam, selain warna hijau, kuning, dan merah.

Warna barcode tersebut akan diketahui setelah pengunjung melakukan scan pada QR Code yang dipasang di area publik.

Baca juga: Pengelola Pusat Belanja Berharap Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk dan Waktu Makan Tak Dibatasi

Warna hitam adalah orang yang positif Covid-19 dan kontak erat pasien Covid-19.

Berikut ini arti warna barcode dan artinya pada Aplikasi PeduliLindungi.

Merah:

Pengunjung belum melakukan vaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung merupakan kontak erat dengan pasien Covid-19.

Mereka yang memiliki status warna ini tidak dibolehkan masuk ke tempat umum atau area publik yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kuning:

Pengunjung sudah mengikuti vaksinasi dosis pertama.

Mereka yang berkategori ini diperbolehkan masuk dengan verifikasi petugas.

Pengunjung kategori ini wajib menerapkan protokol kesehatan.

Hijau:

Pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis satu dan dua alias lengkap.

Pengunjung dengan kategori ini diperbolehkan mengakses fasilitas umum.

Hitam:

Pengunjung dalam kondisi positif Covid-19, atau pengunjung merupakan kontak erat dengan pasien Covid-19.

Pengunjung yang memilik warna barcode ini tidak bisa masuk ke tempat umum.

Pemerintah akan menindak tegas pengunjung kategori ini bila memaksa masuk fasilitas umum. (*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved