Virus Corona

Tak Harus Mengunduh, Mulai Bulan Depan Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses dari Aplikasi Lain

Masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi, tapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi pada aplikasi tersebut.

Penulis: Yaspen Martinus | Editor: Yaspen Martinus
kominfo.go.id
Mulai bulan depan, fitur pada aplikasi PeduliLindungi bakal bisa diakses di aplikasi lain. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Mulai bulan depan, fitur pada aplikasi PeduliLindungi bakal bisa diakses di aplikasi lain.

Hal ini dilatarbelakangi sulitnya sebagian masyarakat mengunduh aplikasi PeduliLindungi, karena memori di ponsel pintarnya penuh.

Setiaji, Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan platform-platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, dan Link Aja.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Jadi Sosok Penting Terbentuknya MIT Poso

Bahkan, ada juga aplikasi dari Pemerintah Jakarta, yaitu Jaki.

Jadi masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi, tapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi pada aplikasi tersebut.

“Ini akan launching di Bulan Oktober ini."

Baca juga: Komisi VI DPR Minta Erick Thohir Penuhi Hak Karyawan Sebelum Bubarkan 7 BUMN

"Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang."

"Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia, dan lain sebagainya."

"Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” tuturnya dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/9/2021), dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Baca juga: PROFIL 7 BUMN yang Bakal Dibubarkan Erick Thohir, Salah Satunya Pernah Jadi Tempat Kerja Jokowi

Selanjutnya, kata Setiaji, orang yang tidak punya ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta, tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.

Status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.

“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan."

Baca juga: Direktur RS PON: Tak Ada Hubungan Antara Pendarahan Otak dengan Vaksin Covid-19

"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket."

"Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” terangnya.

Sementara, bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: 85 Kader Partai Golkar Punya Peluang Sama Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Azis Syamsuddin

Caranya, masukkan NIK, dan nanti langsung muncul yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.

“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check."

"Jadi sebelum berangkat, orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” beber Setiaji.

Baca juga: Dua Kadernya di DPR Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Partai Golkar Prihatin

Di sisi lain, aplikasi PeduliLindungi banyak sekali keterkaitannya, seperti dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, hingga dengan telemedicine, sehingga bisa mendapatkan layanan obat gratis.

Aplikasi PeduliLindungi juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina.

"Jika dilihat dari sisi jumlah akses aplikasi PeduliLindungi, pada awal Juli masih di bawah 1 juta."

"Sekarang sudah hampir mendekati 9 juta yang mengakses PeduliLindungi, kemudian 48 juta kali diunduh, dan kurang lebih 55 juta pengguna bulanan," papar Setiaji.

Sederet Manfaat Aplikasi PeduliLindungi, Tak Cuma Bisa Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19

Aplikasi PeduliLindungi bukan hanya untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19.

Aplikasi ini banyak manfaatnya.

PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah melakukan pelacakan digital guna menghentikan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Tiga Napi Meninggal di RSUD Tangerang, Korban Jiwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Jadi 44 Orang

Dikutip dari laman covid19.go.id, berikut ini manfaat aplikasi PeduliLindungi:

1. Memberikan peringatan pada pengguna

Pengguna PeduliLindungi akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau di kawasan zona merah.

Pengguna juga akan mendapatkan peringatan jika di lokasi mereka berada terdapat orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

2. Pengawasan (surveillance)

Dengan adanya informasi lokasi pengguna yang dibagikan saat bepergian, memudahkan pemerintah mengawasi dan mendeteksi pergerakan orang-orang yang terpapar Covid-19 selama 14 hari ke belakang.

Pemerintah jadi lebih mudah mengidentifikasi dan mendeteksi masyarakat melalui lacak data lokasi dan informasi secara digital.

3. Mengunduh sertifikat vaksin

Masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 bisa mengunduh sertifikat vaksin lewat fitur yang ada di aplikasi ini.

4. Informasi hasil tes Covid-19

Dalam aplikasi PeduliLindungi juga terdapat fitur yang bisa menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen dari laboratorium yang terafiliasi dengan pemerintah.

5. Sebagai bukti untuk mengakses layanan publik

Aplikasi ini sangat berguna bagi petugas di bandara, pusat perbelanjaan atau di tempat lainnya untuk mengetahui apakah seseorang sudah menjalani program vaksinasi atau belum.

Hanya dengan menunjukkan atau lewat fitur pindai QR Code, akan ditampilkan data vaksinasi Anda.

Ini Arti 4 Warna di Barcode PeduliLindungi

Pemerintah akan menindak tegas orang berkategori hitam pada barcode di aplikasi PeduliLindungi, yang masih beraktivitas di area publik.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).

"Ke depan pemerintah akan menindak orang-orang dengan kriteria hitam di aplikasi PeduliLindungi yang masih berusaha melakukan aktivitas di area publik," kata Luhut.

Baca juga: Waspada, Korban Kebocoran Data Bisa Dituduh Sebagai Teroris

Mereka yang berkategori hitam tersebut, kata Luhut, akan dibawa ke tempat isolasi terpusat.

Hal itu dilakukan untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

"Karena kalau tidak, mereka semua akan membuat klaster baru lagi di berbagai tempat atau di keluarganya sendiri," tuturnya.

Baca juga: Daripada Cari Kambing Hitam Soal Data Bocor, DPR Ajak Pihak Terkait Duduk Bareng dan Cari Solusi

Luhut meminta masyarakat beraktivitas di tempat-tempat yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sehingga dapat mengurangi risiko tertular Covid-19.

Pekan lalu Luhut mengatakan pemerintah menambah satu kategori lagi dalam aplikasi PeduliLindungi, yakni hitam, selain warna hijau, kuning, dan merah.

Warna barcode tersebut akan diketahui setelah pengunjung melakukan scan pada QR Code yang dipasang di area publik.

Baca juga: Pengelola Pusat Belanja Berharap Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk dan Waktu Makan Tak Dibatasi

Warna hitam adalah orang yang positif Covid-19 dan kontak erat pasien Covid-19.

Berikut ini arti warna barcode dan artinya pada Aplikasi PeduliLindungi.

Merah:

Pengunjung belum melakukan vaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung merupakan kontak erat dengan pasien Covid-19.

Mereka yang memiliki status warna ini tidak dibolehkan masuk ke tempat umum atau area publik yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kuning:

Pengunjung sudah mengikuti vaksinasi dosis pertama.

Mereka yang berkategori ini diperbolehkan masuk dengan verifikasi petugas.

Pengunjung kategori ini wajib menerapkan protokol kesehatan.

Hijau:

Pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis satu dan dua alias lengkap.

Pengunjung dengan kategori ini diperbolehkan mengakses fasilitas umum.

Hitam:

Pengunjung dalam kondisi positif Covid-19, atau pengunjung merupakan kontak erat dengan pasien Covid-19.

Pengunjung yang memilik warna barcode ini tidak bisa masuk ke tempat umum.

Pemerintah akan menindak tegas pengunjung kategori ini bila memaksa masuk fasilitas umum. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved