Komisi VI DPR Minta Erick Thohir Penuhi Hak Karyawan Sebelum Bubarkan 7 BUMN

Komisi VI DPR sedang meminta masukan dalam menyusun pembaruan atau revisi Undang-undang BUMN, agar proses penutupan perusahaan bisa lebih cepat.

Editor: Yaspen Martinus
bumn.go.id
Menteri BUMN Erick Thohir akan membubarkan tujuh perusahaan pelat merah yang lama tidak beroperasi, tapi masih punya karyawan. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi VI DPR meminta Menteri BUMN Erick Thohir memenuhi semua hak karyawan, sebelum membubarkan tujuh perusahaan pelat merah.

"Kami sudah meminta agar hak-hak karyawan terkait pembubaran semua BUMN itu bisa dipastikan pemenuhannya," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung saat dihubungi, Sabtu (25/9/2021).

Menurut Martin, Komisi VI DPR sedang meminta masukan dalam menyusun pembaruan atau revisi Undang-undang BUMN, agar proses penutupan perusahaan bisa lebih cepat.

Baca juga: KPK Tangkap Azis Syamsuddin, Boyamin Saiman: Pengalihan Isu Pemberhentian 56 Pegawai

"Prosedur likuidasi bagi BUMN-BUMN dibuat lebih jelas dan tegas, agar di masa mendatang tidak berlarut-larut prosesnya," ucap politikus Partai NasDem itu.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir akan membubarkan tujuh perusahaan pelat merah yang lama tidak beroperasi, tapi masih punya karyawan.

"Tujuh BUMN itu sudah lama tidak beroperasi."

Baca juga: Bawa-bawa Ahok, Kuasa Hukum Napoleon Bilang Penghina Agama Pasti Babak Belur Kalau Masuk Penjara

"Kasihan juga nasib pegawainya terkatung-katung."

"Dan kami kan zalim kalau jadi pemimpin tidak beri kepastian (ditutup atau dihidupkan kembali)," kata Erick yang dikutip pada Sabtu (25/9/2021).

"Ada Merpati dalam tahap pembicaraan, Kertas Leces, dan ini hal-hal yang memang harus kami pastikan keputusan ini (dibubarkan) ada," ucap Erick.

Baca juga: Ali Kalora Ditembak Mati Densus 88 Saat Hendak Ambil Logistik dari Warga

Namun, Erick menyampaikan, menutup BUMN butuh proses panjang.

Sehingga, diperlukan revisi UU 19/2003, untuk mempercepat pengambilan keputusan nasib perusahaan pelat merah.

Erick mencontohkan, dalam melakukan restrukturisasi BUMN saja memerlukan waktu sekitar sembilan sampai 12 bulan, dengan persetujuan lintas kementerian.

Baca juga: Negatif Covid-19 Saat Dijemput KPK di Rumahnya, Azis Syamsuddin Langsung Ditahan

"Untuk menutup BUMN perlu proses panjang lagi, karena itu kami meminta (revisi UU BUMN)."

"Apalagi ini dari DPR langsung (mengusulkan revisi)."

"Karena itu pas kunjungan ke Kratakau Steel saya juga meminta dukungan dari Pak Presiden dan semua menteri."

Baca juga: Dari Komitmen Rp 4 M, Azis Syamsuddin Baru Setor Rp 3,1 Miliar kepada AKP Robin dan Maskur Husain

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved