KPK Tangkap Azis Syamsuddin, Boyamin Saiman: Pengalihan Isu Pemberhentian 56 Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Jumat (24/9/2021).
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Jumat (24/9/2021).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, penangkapan Azis merupakan prestasi baik dari KPK, jelang pemecatan 56 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), pada 30 September 2021.
"Karena nanti tanggal 30 itu pemecatan pegawai KPK 56 orang, maka harus ada prestasi hebat dari KPK untuk menutupi rencana penutupan," kata Boyamin kepada Tribunnews, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Ditanya Kemungkinan Azis Syamsuddin Diganti Sebagai Wakil Ketua, Pimpinan DPR: Jangan Berandai-andai
Boyamin berujar, dengan berhasilnya penangkapan Azis Syamsuddin tersebut, maka setidaknya ada pemberitaan yang baik untuk lembaga antirasuah itu.
Mengingat, kata dia, belakangan ini KPK memiliki penilaian yang buruk dari masyarakat, pasca-menetapkan 56 pegawai KPK yang dinilai berprestasi namun tak lulus TWK, dipecat pada akhir bulan ini.
"Supaya nanti beritanya tidak buruk-buruk amat, tanggal 30 maka harus didahului berita baik."
Baca juga: Tak Hadiri Pemeriksaan di Jumat Keramat, KPK Minta Azis Syamsuddin Kooperatif
"Yaitu prestasi menangkap atau menahan Aziz Syamsuddin, jadi ada hasil positifnya," beber Boyamin.
Meski begitu, Boyamin tetap mengapresiasi upaya dari tim penyidik KPK yang berhasil menggelandang politikus Partai Golkar itu ke Gedung Merah Putih.
"Tetap saya apresiasi, tapi tetap juga ada sesuatu, ini ada pengalihan isu berkaitan dengan rencana pemberhentian 56 pegawai KPK," ucapnya.
Langsung Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka.
Politikus Partai Golkar itu dijerat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud."
Baca juga: Sudah Periksa 18 Saksi, Bareskrim Tak Lama Lagi Tetapkan Tersangka Penganiaya Muhammad Kece
"KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup."
"Sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke penyidikan."