Komisi VI DPR Minta Erick Thohir Penuhi Hak Karyawan Sebelum Bubarkan 7 BUMN

Komisi VI DPR sedang meminta masukan dalam menyusun pembaruan atau revisi Undang-undang BUMN, agar proses penutupan perusahaan bisa lebih cepat.

Editor: Yaspen Martinus
bumn.go.id
Menteri BUMN Erick Thohir akan membubarkan tujuh perusahaan pelat merah yang lama tidak beroperasi, tapi masih punya karyawan. 

"Berilah kepercayaan kami sebagai BUMN untuk bisa menutup dan memerger perusahaan dengan cepat."

"Supaya bisa antisipasi perusahaan bisnis model yang terjadi saat Covid-19 dan pasca-Covid-19," tutur Erick.

Berikut ini profil 7 BUMN yang akan dibubarkan Erick Thohir:

1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

Maskapai penerbangan nasional ini didirikan pada 6 September 1962.

Berkantor pusat di Surabaya, Merpati memiliki 39 armada dengan 84 destinasi dalam negeri.

Pesawat Merpati pernah kecelakaan di Bandara Haji Asan Sampit pada 2012, kecelakaan di Bandara El Tari Kupang pada 2013, dan jatuhnya pesawat Xian MA60X ke laut pada 7 Mei 2011.

Baca juga: Siang Ini Partai Gokar Bakal Bersikap Soal Azis Syamsuddin yang Ditahan KPK

PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sempat memberikan dana restrukturisasi hingga Rp 663,99 miliar.

Merpati sempat berhenti beroperasi pada 2014, dan dikabarkan kembali mengudara pada 2019.

2. PT Industri Gelas (Persero) (Iglas)

Perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan kemasan gelas ini berdiri pada 29 Oktober 1956.

PPA sudah mengucurkan dana talangan sebesar Rp 49,96 miliar dan pinjaman dana restrukturisasi Rp 89,08 miliar.

Iglas telah menyelesaikan hak 429 eks karyawannya, sebagai bagian dari langkah restrukturisasi.

3. PT Istaka Karya (Persero)

Perusahaan konsorsium yang bergerak dalam bidang konstruksi ini didirikan pada 1979.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved