Komisi VI DPR Minta Erick Thohir Penuhi Hak Karyawan Sebelum Bubarkan 7 BUMN

Komisi VI DPR sedang meminta masukan dalam menyusun pembaruan atau revisi Undang-undang BUMN, agar proses penutupan perusahaan bisa lebih cepat.

Editor: Yaspen Martinus
bumn.go.id
Menteri BUMN Erick Thohir akan membubarkan tujuh perusahaan pelat merah yang lama tidak beroperasi, tapi masih punya karyawan. 

Perusahaan yang sebelumnya bernama Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI) ini pernah membangun rumah sakit, jalan lintas, gedung perkantoran, flyover, hingga bendungan.

Perusahaan ini tidak membayarkan gaji karyawan hingga setahun lebih.

PPA akhirnya turun tangan memberikan dana talangan senilai Rp 62,44 miliar.

4. PT Kertas Kraft Aceh (Persero) (KKA)

Perusahaan yang meproduksi kertas kantong semen ini didirikan pada 1983.

Pemerintah mengandalkan KKA untuk menciptakan swasembada kertas kantong dalam negeri.

Presiden Joko Widodo pernah bekerja di perusahaan ini, jauh sebelum menjadi pejabat negara.

PPA memberikan dana talangan sebesar Rp 51,34 miliar dan pinjaman dana restrukturisasi Rp 141,61 miliar kepada KKA.

5. PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (ISN)

ISN didirikan pada 1961 untuk memenuhi kebutuhan sandang di Indonesia.

Perusahaan pemintalan benang dan pertenunan nasional ini memproduksi benang hingga garmen.

PPA memberikan suntikan dana sebesar Rp 26 miliar untuk membantu ISN tetap hidup.

6. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) (PANN)

Perusahaan ini didirikan pada 1974 untuk program investasi kapal niaga nasional.

PANN juga pernah berkecimpung di usaha perhotelan, sehingga dianggap Erick Thohir tidak fokus.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved