Calon Panglima TNI

Soal Calon Panglima TNI, Fadjroel Rachman: Prosesnya Betul-betul di Tangan Jokowi

Fadjroel juga belum bisa memastikan apakah surat presiden (surpres) pencalonan Panglima TNI telah dikirimkan ke DPR atau belum.

Editor: Yaspen Martinus
Biro Pers Setpres/Lukas
Presiden Joko Widodo berolahraga bersama ketiga kepala staf TNI di area Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Minggu 14 Juni 2020. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengaku hingga kini belum mengetahui calon Panglima TNI pilihan Presiden. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Calon pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada November mendatang, masih misteri.

Dari dua calon terkuat, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, belum diketahui pasti siapa yang akan dipilih Presiden untuk memimpin TNI ke depannya.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengaku hingga kini belum mengetahui calon Panglima TNI pilihan Presiden.

Baca juga: Soal Isu Reshuffle Kabinet, Fadjroel Rachman: Kita Tunggu Pernyataan Langsung dari Presiden

"Ini juga bagian dari hak prerogatif beliau."

"Jadi yang kita tahu ada waktu di mana Pak Panglima akan selesai masa tugasnya, dan tentu secara prosedural tentu ada penggantian."

"Mengenai prosesnya itu betul-betul di tangan Presiden Joko Widodo," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: KPU Gelar Simulasi Pemilu 15 Mei 2024 Seperti Uslan Pemerintah

Fadjroel juga belum bisa memastikan apakah surat presiden (surpres) pencalonan Panglima TNI telah dikirimkan ke DPR atau belum.

Surpres tersebut diurus oleh Kementerian Sekretariat negara.

Berdasarkan sumber Tribunnews, draf surpres tersebut telah siap dan tinggal menunggu waktu dikirimkan ke DPR.

Baca juga: Pemerintah Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 15 Mei, Mardani Ali Sera Nilai Opsi KPU Lebih Baik

"Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi mengenai surat presiden tersebut."

"Menurut hemat kami itu wewenang dari Kementerian Setneg," ucapnya.

Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Baca juga: PIDATO Lengkap Jokowi di Sidang Majelis Umum PBB: Politisasi dan Diskriminasi Vaksin Masih Terjadi

Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.

Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.

Pasal 13

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved