Ujaran Kebencian

Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Disidang Kode Etik Usai, Kasus Penganiayaan Muhammad Kece Inkrah

Dia diperiksa untuk mendalami kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Propam Polri memastikan bakal mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan profesi (KEP) yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte, terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Propam Polri memastikan bakal mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan profesi (KEP) yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte, terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut Irjen Napoleon baru akan diproses sidang kode etik dan profesi, setelah proses hukum kasus tindak pidana umum penganiayaan M Kece berkekuatan hukum tetap.

"Terhadap IJP NB akan diproses kode etik profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim, setelah kasus penganiayaan atas M Kace inkrah," kata Sambo, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Novel Baswedan Diberhentikan KPK, Istri: Saya Menjemput dengan Bangga

Ia menuturkan, pihaknya juga telah memeriksa Irjen Napoleon pada Rabu (29/9/2021) lalu.

Dia diperiksa untuk mendalami kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.

"Pemeriksaan terhadap Irjen NB telah dilakukan pada Hari Rabu (29/09)."

"Perlu ditekankan bahwa Pemeriksaan Irjen NB di Kantor Biro Provos Divisi Propam Polri untuk menjaga muruah Kepolisian Republik Indonesia," tegasnya.

Punya 4 Alat Bukti

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan, pihaknya punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte dan empat orang lainnya sebagai tersangka.

"Paling tidak ada 4 alat bukti yang disampaikan oleh penyidik dan sudah diperoleh dalam proses lidik maupun sidik."

"Sehingga ada 5 tersangka untuk saat ini yang sudah ditetapkan statusnya," kata Andi kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 29 September 2021: 3.077 Orang Sembuh, 1.954 Positif, 117 Meninggal

Ia menyampaikan, peran Irjen Napoleon dan empat tersangka lainnya diduga bersama-sama mengeroyok M Kece.

"Kalau kita bicara pengeroyokan enggak ada bicara peran, karena kan secara bersama-sama," jelasnya.

Di sisi lain, kata Andi, motif Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya M Kece sesuai surat terbuka yang disebarkan oleh tersangka. Dia tidak terima agamanya dihina oleh M Kece.

"Kalau motif kan sebenernya dalam beberapa kesempatan yang lalu sudah saya sampaikan, sebenernya motif yang ingin ditonjolkan adalah sebagaimana surat terbuka NB," tuturnya.

Tersangka Bisa Bertambah

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menuturkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece.

Menurut Andi, jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menimbang kemungkinan tersangka baru tersebut.

Mereka akan menimbang setelah seluruh berkas perkara kelima tersangka rampung.

Baca juga: MAKI Belum Perpanjang SKT, Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Soal King Maker

"Masih berjalan. Nanti teman-teman jaksa akan mempelajari."

"Bisa saja itu berkembang (tersangka lain)."

"Tergantung dengan petunjuk dari rekan-rekan jaksa setelah melihat konstruksi yang ada dalam bekas perkara," papar Andi.

Baca juga: Mengaku Sudah Memperjuangkan Nasib 56 Pegawai, Pimpinan KPK Sambut Baik Tawaran Kapolri

Kata Andi, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara kepada JPU usai pemeriksaan terhadap kelima tersangka.

"Sesegara mungkin setelah pemeriksaan tersangka, penyidik akan melimpahkan ke Kejaksaaan," terangnya.

Dua Kali Menganiaya dalam Sehari

Irjen Napoleon Bonaparte ternyata dua kali menganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, penganiayaan pertama dilakukan Irjen Napoleon bersama tersangka lain.

Sedangkan yang kedua, jenderal bintang dua Polri itu melakukannya seorang diri.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Penganiaya Muhammad Kece, Ada Irjen Napoleon Bonaparte dan Ketua RT

Ia menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan di dua lokasi yang berbeda.

Yang pertama di dalam kamar tahanan M Kece, sedangkan yang kedua tidak disebutkan lokasinya.

"Memang dari proses penyelidikan penyidikan juga terungkap bahwa peristiwa ini tidak di satu tempat, tapi ada dua lokasi."

Baca juga: Bekas Panglima Laskar FPI Tak Jadi Tersangka Penganiaya M Kece Meski Ada di TKP, Ini Kata Bareskrim

"Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban."

"Kemudian ada satu TKP lagi penganiayaan yang dilakukan oleh NB sendiri," jelasnya.

Namun, Andi menyampaikan penganiayaan itu masih dilakukan pada hari yang sama pada 26 Agustus 2021. Namun, kata dia, waktu dan lokasinya berbeda.

Baca juga: Ingin Dijadikan ASN oleh Kapolri, 56 Pegawai KPK: Kami Apresiasi, Walau Masih Jauh dari Harapan

"Untuk tempo yang pertama itu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 26."

"Sementara yang kejadian kedua itu sendiri terjadi di sore hari sekitar pukul 15.00 WIB," bebernya.

Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

Irjen Napoleon telah ditetapkan sebagai tersangka penganiaya Muhammad Kece.

Dia kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atas kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, Irjen Napoleon bakal dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Tuding PKI Susupi TNI, Panglima: Tidak Bisa Hanya Berdasarkan Keberadaan Patung

"Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan pasal 170."

"Kalau kita lihat pasal 170, memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Namun demikian, Andi menuturkan penerapan pasal yang bakal diberikan terhadap Irjen Napoleon bisa saja jauh lebih tinggi.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Bikin Isu PKI Susupi TNI Gara-gara Patung Dibongkar, Pangkostrad: Tudingan Keji

Pasal ini juga nantinya diterapkan terhadap 4 tersangka lainnya.

"Tetapi kita lihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kita kirim, bisa saja ini diterapkan pasal 170 ayat 2 ke 1."

"Ini lebih tinggi, karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana ya," paparnya.

Baca juga: Kurangi Tekanan DPR, MKD Apresiasi Pengunduran Diri Azis Syamsuddin

Aparat Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan 5 tersangka penganiaya Muhammad Kece.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Andi menjelaskan, Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Soal Isu Reshuffle Kabinet, Fadjroel Rachman: Kita Tunggu Pernyataan Langsung dari Presiden

Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.

"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut, pertama NB, napi kasus suap," jelasnya.

Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.

"Keempat tersangka lainnya DH, tahanan kasus uang palsu; DW, napi kasus ITE; H alias C alias RT, napi kasus tipu gelap; dan HP, napi kasus perlindungan konsumen," bebernya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved