Menuju Single Identity Number, Dirjen Dukcapil Minta Masyarakat Mulai Hafalkan NIK

Penerapannya akan dilakukan ke seluruh pelayanan publik, sehingga ke depan menggunakan NIK sebagai kunci aksesnya dalam pelayanan publik.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Indonesia tengah menuju era satu data, dengan NIK sebagai basisnya. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengajak masyarakat membiasakan menghafal nomor induk kependudukan (NIK).

Ia berujar, Indonesia tengah menuju era satu data, dengan NIK sebagai basisnya.

Penerapannya akan dilakukan ke seluruh pelayanan publik, sehingga ke depan menggunakan NIK sebagai kunci aksesnya dalam pelayanan publik.

Baca juga: Apakah 57 Pecatan KPK Harus Dites Wawasan Kebangsaan Lagi untuk Jadi ASN? Ini Kata Polri

"Ini adalah satu tahapan yang kita desain agar semua masyarakat mulai peduli dengan yang namanya Single Identity Number."

"Single identity number itu yang diterjemahkan menjadi NIK, yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup," kata Zudan, Rabu (29/9/2021).

Zudan mengakui dengan integrasi NIK untuk pelayanan publik ini, akan terbangun tradisi baru.

Baca juga: 57 Mantan Pegawai KPK Belum Dapat Undangan dari Kapolri Soal Perekrutan Jadi ASN

Sebenarnya, kata dia, ketentuan menggunakan NIK ini sudah ada di Perpres Nomor 62 Tahun 2019 di bagian lampiran.

“Makanya kita mendorong pelayanan publik dengan akses data ke Dukcapil itu."

"Maka dulu di 2015 masih 30 lembaga yang kerja sama."

Baca juga: Pimpinan KPK Anggap 57 Mantan Pegawai Tak Bisa Dibina Lagi, Polri: Kita Semua Masih Punya Harapan

"Sekarang sudah 3.904. Naik banyak sekali," ujar Zudan.

Zudan mengimbau agar masyarakat selalu mengingat NIK-nya.

"Berobat ke rumah sakit ingat NIK, mengurus SIM ingat NIK, mengurus kartu prakerja ingat NIK, bantuan sosial ingat NIK."

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 1 Oktober 2021: 2.811 Pasien Sembuh, 1.624 Orang Positif, 87 Meninggal

"Itu NIK-nya memang harus diingat."

"Ini memang ada proses membiasakan mengingat NIK dan nama."

"Kalau dulu kan hanya mengingat nama."

Baca juga: Terus Melawan, 57 Mantan Pegawai KPK Berniat Gugat SK Pemberhentian ke PTUN

"Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK," ucapnya.

Kebiasaan ini juga menjadi bagian dari bagaimana masyarakat meningkatkan kesadaran untuk wajib pajak.

Bagi masyarakat yang belum punya NPWP, cukup mencantumkan NIK saja.

Baca juga: Partai Demokrat: Motivasi Yusril Bukan Sebagai Negarawan, tapi Ingin Jadi Hartawan

Bagi yang punya NPWP, silakan cantumkan NIK dan NPWP.

Ke depan, NIK akan menjadi satu-satunya nomor.

Ini yang dilakukan Ditjen Dukcapil secara bertahap, memastikan tidak ada lagi nomor yang lain.

Baca juga: Kapolri Ingin Rekrut Bekas Pegawai KPK, IPW Nilai Bentuk Pasang Badan Atas Pernyataan Jokowi

Sehingga, semua penduduk yang punya NIK, terdaftar sebagai wajib pajak dengan NIK-nya itu.

Walaupun, tidak semua langsung masuk ke dalam kategorinya dan ketentuannya wajib pajak.

“NPWP hanya untuk perseroan."

Baca juga: Kini Bela Moeldoko, Jasa Yusril Sempat Ingin Dipakai Demokrat, tapi Harganya Dianggap Tak Masuk Akal

"Ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)."

"Sekarang diawali dari Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati,” jelasnya.

Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik di Indonesia berbasis NIK.

“Jadi sudah diawali Perpres. Kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021," terangnya.

Diimplementasikan Sejak 2013

Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terus mendorong implementasi satu data nasional.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, semangat satu data sudah ada sejak 2006, dan diimplementasikan sejak 2013 melalui UU 24/2013.

"Sebetulnya satu data nasional, berawal sejak 2006 melalui Pasal 13 UU Adminduk No 23 Tahun 2006."

Baca juga: Meski Belum Temukan Varian Lambda, Mu, dan R1, Pemerintah Tetap Perketat Pintu Masuk

"Yakni menggunakan NIK sebagai basis data untuk penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat tanah, dan seterusnya," kata Dirjen Zudan, Minggu (26/9/2021).

Meski sudah diimplementasikan, penggunaan data ini belum sempurna.

Salah satu problemnya, penduduk Indonesia dibanding negara maju, kurang aware dengan perpindahan domisili kependudukan.

Baca juga: Mensesneg Bantah Bakal Ada Reshuffle Kabinet dalam Waktu Dekat

Banyak penduduk sudah pindah daerah, KTP-el-nya belum diurus perubahan elemen datanya.

“KK-nya masih di alamat yang lama,” ujarnya.

Termasuk dalam urusan kepemilikan kendaraan bermotor.

Baca juga: TIGA Faktor Ini Dinilai Membuat Andika Perkasa Berpeluang Lebih Besar Dipilih Jadi Panglima TNI

Banyak penduduk saat menjual mobil tidak langsung dibaliknama, sehingga jika ada tilang elektronik, tagihannya jatuh ke pemilik lama.

“Dalam database Polantas datanya masih di pemilik yang lama," jelas Zudan.

Kata kuncinya, kata Zudan, adalah single identity number, satu penduduk hanya boleh punya satu NIK.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Disidang Kode Etik Usai, Kasus Penganiayaan Muhammad Kece Inkrah

Dirjen Dukcapil berujar, dahulu penduduk Indonesia bisa punya NIK lebih dari satu.

Sekarang Dukcapil masih terus membersihkan data ganda seperti itu, dan hingga saat ini belum selesai.

“Cleansing data akan selesai ketika semua penduduk sudah memiliki KTP-el, terutama penduduk tua bukan yang umur 17 tahun."

Baca juga: Bukan Jebakan, Kapolri Berniat Panggil 57 Pecatan KPK untuk Dijadikan ASN Polri

"Masih banyak penduduk usia 27-30 tahun belum punya KTP-el, sehingga memungkinkan dia punya NIK lebih dari satu,” tuturnya.

Bila semua penduduk sudah memiliki KTP-el, maka NIK ganda akan diblokir, hanya digunakan NIK yang ada dalam KTP-el.

Indonesia bisa akan seperti negara maju jika mengadaptasi kebijakan kependudukan di AS dengan social security number atau Jepang dengan My Number.

“Prinsipnya sama: NIK digunakan untuk semua keperluan,” ucapnya. (Larasati Dyah Utami)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved