Setelah Mekanisme Rekrutmen Rampung Digodok, Polri Segera Undang 57 Mantan Pegawai KPK
Mereka juga menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPANRB.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Polri masih menggodok mekanisme perekrutan 57 pecatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka juga menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPANRB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya belum bisa menjawab, apakah nantinya seluruh eks pegawai KPK itu akan diproses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ulang, atau tidak.
Baca juga: Apakah 57 Pecatan KPK Harus Dites Wawasan Kebangsaan Lagi untuk Jadi ASN? Ini Kata Polri
"Nanti sedang digodok oleh tim."
"Apabila sudah selesai gimana mekanisme rekrutmen itu, tentunya akan disampaikan kepada yang bersangkutan, khususnya 57 mantan pegawai KPK tersebut."
"Kita tunggu saja gimana cara merekrut daripada mantan pegawai KPK," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: 57 Mantan Pegawai KPK Belum Dapat Undangan dari Kapolri Soal Perekrutan Jadi ASN
Ia menuturkan, pihaknya juga masih menunggu petunjuk KemenPANRB dan BKN terkait perekrutan tersebut.
"Bapak Kapolri perintahkan As SDM Irjen Wahyu lakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait tadi."
"Sekarang tim sedang kerja gimana mekanisme rekrutmen daripada 57 eks pegawai KPK tersebut, sekarang masih bekerja rekrutmennya," jelasnya.
Baca juga: Pimpinan KPK Anggap 57 Mantan Pegawai Tak Bisa Dibina Lagi, Polri: Kita Semua Masih Punya Harapan
Polri, imbuhnya, belum mengetahui posisi-posisi yang akan dijabat seluruh mantan pegawai KPK itu, jika telah bergabung menjadi ASN.
"Karena kita ketahui 57 itu tidak semua sebagai penyelidik dan penyidik di KPK."
"Ada juga kerja administrasi, perencanaan."
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 1 Oktober 2021: 2.811 Pasien Sembuh, 1.624 Orang Positif, 87 Meninggal
"Oleh karena itu, perlu koordinasi antar-instansi ini untuk bisa merekrut mereka."
"Dan juga posisi-posisi mana yang ada di Polri untuk rekan-rekan kita mantan pegawai KPK," paparnya.
Belum Ada Undangan Resmi
57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapat undangan resmi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait perekrutan menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara.
Sejauh ini, kata juru bicara 57 pegawai, Hotman Tambunan, baru ada obrolan-obrolan yang sifatnya nonformal dari rekan-rekan di Polri.
"Belum ada ya (undangan resmi), paling hanya teman-teman yang ada di Polri tanya-tanya, nonformal banget lah," kata Hotman kepada Tribunnews, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: DUA Pekan Beruntun Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19, Risiko Rendah Bertambah
Hotman mengungkapkan, pertanyaan nonformal itu seperti bagaimana perkembangan terkait wacana perekrutan menjadi ASN di Polri, yang sempat dilontarkan Jenderal Listyo beberapa waktu lalu.
"Kalau (undangan) resmi kan ada suratnya, setidaknya ada undangan digital kan," kata mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK itu.
Andaikata undangan resmi dari Kapolri sudah diterima 57 pegawai, kata Hotman, mereka belum bisa memutuskan apakah akan bergabung atau tidak.
Baca juga: Jika Terima Tawaran Kapolri, 56 Pecatan KPK Bakal Jadi ASN Bidang Pencegahan Korupsi
Mereka akan lebih dahulu berkonsolidasi, termasuk dengan Ombudsman dan Komnas HAM, yang sebelumnya sudah mengirimkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau kami sih melihat dalam konteks seluruh variabel, ada rekomendasi Ombudsman, ada rekomendasi Komnas HAM."
"Ada isu pemberantasan korupsi, ada isu kepegawaian, ada banyak pihak/publik."
"Dan jika memang sudah mengakomodir semua hal itu, tentu Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ASN berwenang toh menempatkan di mana saja," beber Hotman.
Berniat Panggil
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berniat memanggil 57 pegawai pecatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka bakal diajak berkomunikasi soal rencana direkrut menjadi ASN Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, mereka akan dipanggil setelah As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada bertemu Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk berbicara mekanisme penarikan menjadi ASN Polri.
Baca juga: Novel Baswedan Diberhentikan KPK, Istri: Saya Menjemput dengan Bangga
"Jadi langsung Bapak Kapolri ini menunjuk As SDM untuk langsung komunikasi, koordinasi dengan BKN dengan PANRB."
"Dan kemudian nanti setelah ini sudah selesai dilakukan, tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini," kata Argo kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
Ia menuturkan, Polri, BKN, dan Kemenpan RB juga tengah membahas mengenai mekanisme perekrutan tersebut.
Baca juga: 56 Pegawai KPK Diberhentikan, Saut Situmorang: Presiden Cuma Diam dan Bilang Bukan Urusan Saya
Hal ini diharapkan agar tidak ada yang merasa dirugikan satu sama lainnya.
"Makanya Bapak Kapolri memerintahkan As SDM, siang dan malam kalau perlu, untuk koordinasi terus dengan BKN dan PAN RB sehingga tidak ada nanti yang dirugikan ya."
"Tapi kemudian juga ada disesuaikan aturan harmonisasi yang ada, sehingga nanti semua berjalan dengan baik dan secepatnya," tuturnya.
Baca juga: 98 Persen Kasus Covid-19 Dunia Didominasi Varian Delta, Mu Tak Sampai Satu Persen
Namun demikian, pihaknya masih belum mengetahui perihal berapa lama pembahasan tersebut.
Argo menuturkan, pihaknya akan mengambil keputusan secepat mungkin.
"Jadi kalau sudah selesai, secepatnya akan kami sampaikan."
Baca juga: Aturan Baru Kementerian Kesehatan, Penyintas Covid-19 Boleh Divaksin Setelah Satu Bulan Sembuh
"Kita juga tahu lah, memahami, kita tidak akan berlarut-larut dalam polemik ini."
"Secepatnya lebih bagus, makanya As SDM Kapolri siang malam pun dia akan bekerja sehingga bisa cepet selesai masalah ini," terangnya. (Igman Ibrahim)