Virus Corona
Bali Dibuka Lagi untuk Turis Asing Mulai 14 Oktober, Wisatawan Tak Penuhi Syarat akan Disuruh Pulang
Pembukaan pintu masuk internasional tersebut akan tetap memperhatikan pemenuhan syarat perjalanan dan mekanisme skrining, setelah masuk Indonesia.
Pemerintah hanya membuka dua pintu kedatangan perjalanan internasional, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Baca juga: HUT ke-76 TNI, Jokowi Minta Kebijakan Belanja Diubah Jadi Investasi Pertahanan yang Berkelanjutan
Pelaku perjalanan internasional di Bandara Ngurah Rai Bali nantinya harus mempunyai bukti booking hotel untuk karantina.
Proses karantina wajib dijalani minimal 8 hari.
"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," tuturnya.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 18 Oktober 2021, Blitar Jadi Daerah Pertama Masuk Level 1
Meskipun demikian, tidak semua negara asal penerbangan diperbolehkan masuk Bandara Ngurah Rai.
Hanya ada beberapa negara yang diizinkan masuk, yakni Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Uni Emirat Arab, Dubai, dan Selandia Baru.
"Negara-negara yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara, Korsel, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, New Zealand," papar Luhut.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 5 Oktober 2021: Suntikan Pertama 94.939.217, Dosis Kedua 53.656.921
Luhut mengatakan, situasi pandemi Covid-19 terus menunjukkan perbaikan selama dua minggu belakangan.
Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 29.823 orang per 5 Oktober 2021, dan sebanyak 142.338 orang meninggal.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 5 Oktober 2021, dikutip TribunTangerang dari laman Covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 858.419 (20.3%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 703.317 (16.7%)
JAWA TENGAH