Novel Baswedan Mengaku Sudah Laporkan Dugaan Orang Dalam Azis Syamsuddin, Dewas KPK Membantah

Adanya laporan tersebut sebelumnya diungkapkan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tak pernah menerima laporan terkait 'orang dalam' mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di KPK. 

"Dan bisa digerakkan oleh Azis Syamsuddin untuk kepentingannya?" Tanya jaksa penuntut umum KPK kepada Yusmada, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).

Yusmada pun membenarkan pertanyaan jaksa.

Baca juga: Diduga Pasang Bendera HTI di Meja Kerjanya, Jaksa KPK Dilaporkan ke Jamwas Kejagung

Ia mengatakan Syahrial pernah bercerita dirinya punya kesepakatan dengan Robin terkait kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Perkara jual beli jabatan itu bakal naik ke tingkat penyidikan di KPK.

Syahrial kemudian menjalin kesepakatan dengan Robin untuk menggagalkan perkara tersebut.

Baca juga: Partai Demokrat Bilang Moeldoko Ngebet Jadi Presiden, Pernah Minta Jabatan Ketua Umum kepada SBY

Imbalannya, Robin meminta uang Rp 1,4 miliar kepada Syahrial. Syahrial kenal Robin lewat Azis Syamsuddin.

Robin disebut jadi 1 dari 8 orang dalam Azis Syamsuddin di KPK, yang mampu digerakkan untuk kepentingannya.

"Waktu itu disampaikan Pak Syahrial, ketemunya di rumah Pak Azis."

Baca juga: Tak Sebut Suku, Natalius Pigai Bantah Lontarkan Ujaran Rasisme kepada Jokowi dan Ganjar Pranowo

"Waktu itu Pak Wali bilang ketemu di rumah Pak Azis, Kemudian Azis kenalkan Robin dan Syahrial," beber Yusmada.

"Syahrial pernah cerita Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan Azis Syamsuddin?" Tanya jaksa.

"Pernah. Salah satunya Robin," jawab Yusmada.

Baca juga: Dituding Dibayar Rp 100 Miliar untuk Gugat AD/ART Partai Demokrat, Yusril: Tidak Intelektual

"Dengan adanya teman tadi yang bisa membuat perkara tidak naik penyidikan, apakah ada percakapan?" Tanya jaksa lagi.

"Waktu itu Pak Syahrial menyampaikan Pak Robin minta syarat uang Rp 1,4 miliar, supaya tak naik penyidikan," jawab Yusmada lagi.

Delapan orang yang dimiliki Azis Syamsuddin di KPK, diketahui dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada, yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, Senin (4/10/2021.

Baca juga: Demi Efektivitas dan Efisiensi, Gerindra Setuju Pemilu 2024 Digelar pada 15 Mei

BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved