Calon Panglima TNI

Belum Terima Surpres Calon Panglima TNI Hingga Reses, Komisi I DPR Bilang Masih Ada Waktu 21 Hari

Politisi PDIP itu mengatakan, pemerintah dan DPR punya waktu selama 21 hari.

Editor: Yaspen Martinus
tni.mil.id
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuudin mengatakan, surat Presiden (surpres) terkait Panglima TNI belum diterima oleh Komisi I. 

Tugas dan kewajiban Panglima adalah:

1. memimpin TNI;

2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;

3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;

4. mengembangkan doktrin TNI;

5. menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer;

6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;

7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.

8. memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;

9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;

10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;

11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta

12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved