Calon Panglima TNI
Belum Terima Surpres Calon Panglima TNI Hingga Reses, Komisi I DPR Bilang Masih Ada Waktu 21 Hari
Politisi PDIP itu mengatakan, pemerintah dan DPR punya waktu selama 21 hari.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuudin mengatakan, surat Presiden (surpres) terkait Panglima TNI belum diterima oleh Komisi I.
Padahal, DPR akan memasuki masa reses mulai Jumat (8/10/2021) besok hingga 7 November 2021.
Sementara, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan pensiun per 1 Desember 2021.
Baca juga: Tulis Surat Terbuka Lagi, Irjen Napoleon Bonaparte: Aku Bukan Koruptor!
"Artinya masih ada waktu mulai tanggal 9 November sampai dengan 30 November," kata TB Hasanuddin seusai menghadiri Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (7/10/2021).
Politisi PDIP itu mengatakan, pemerintah dan DPR punya waktu selama 21 hari.
"Pertama, Presiden mengirim surpres."
Baca juga: Usul Densus 88 Dibubarkan, Fadli Zon Dinilai Tendensius dan Provokatif
"Kedua, melaksanakan fit and proper test di Komisi I."
"Kemudian pelantikan panglima TNI yang baru sebelum tanggal 30 November."
"Jadi 21 hari prosesnya cukup," tutur TB Hasanuddin.
Baca juga: Agar Tak Terbentur Ramadan, PDIP Setuju Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari Seperti Usulan KPU
TB Hasanuddin menegaskan, semua kepala staf di tiga matra TNI berpeluang sebagai Panglima TNI.
"Semua panglima yang akan datang nanti akan mampu melaksanakan tugas."
"Insyaallah dari matra mana pun, karena matra mana pun nanti akan dibantu dari jenderal-jenderal semua matra," bebernya.
Mensesneg: Kita Masih Cukup Punya Waktu
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, surat presiden (surpres) terkait calon Panglima TNI bakal diajukan ke DPR secepatnya.
"Belum, ini tadi barusan saya sampaikan jadi kita akan ajukan secepatnya," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Dia menyebut, masa tugas Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto masih sampai akhir November.
Baca juga: 56 Pegawai KPK yang Mau Direkrut Jadi ASN Polri Tak Bakal Jadi Penyidik
"Jadi kita masih cukup punya waktu," ujarnya.
Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada itu pun memastikan pihaknya sudah berkomunikasi kepada Ketua DPR Puan Maharani untuk pengusulan surpres Panglima TNI itu.
"Tapi kita akan lakukan secepatnya dan ada waktu bagi DPR," jelasnya.
Kemungkinan Usai PON XX Papua
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat presiden terkait calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Surpres setahu saya belum."
"Tapi menurut prediksi kami, karena Panglima TNI ditunjuk menjadi tanggung jawab dalam pengamanan PON XX di Papua, terutama ketika ada tamu negara," kata TB Hasanuddin kepada wartawan di kompleks parlemen, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: 50 Persen Orang Ogah Dites Covid-19 Meski Berkategori Kontak Erat, Alasannya Takut Ketahuan Sakit
Maka itulah, menurut politisi PDIP ini, surpres Panglima TNI kemungkinan akan dikirimkan setelah PON.
Hasanuddin memastikan momen tersebut tidak akan mepet atau mendesak.
"Kalau kita lihat tanggal 8 Oktober sampai 7 November 2021 itu adalah masa reses DPR."
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 22 September 2021: Pasien Baru Tambah 2.720, Sembuh 5.356 Orang, 149 Wafat
"Dari 8 November sampai 29 November adalah waktu untuk melakukan fit dan proper test."
"Jadi masih memenuhi syarat."
"Sehingga 1 Desember Pak Hadi bisa melaksanakan pensiun."
Baca juga: PDIP Bakal Sanksi Kadernya yang Ikut-ikutan Deklarasi Capres 2024
"Serah terima bisa dilakukan pada minggu kedua atau ketiga Bulan November 2021," beber Hasanuddin.
Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.
Baca juga: PPKM Darurat Diharapkan Bisa Turunkan Kasus Covid-19 Nasional Jadi Kurang dari 10 Ribu per Hari
Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.
Pasal 13
(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
Pasal 15
Tugas dan kewajiban Panglima adalah:
1. memimpin TNI;
2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
4. mengembangkan doktrin TNI;
5. menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer;
6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.
8. memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta
12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Reza Deni)