Banyak Aturan yang Dilanggar Jika Langsung Jadi ASN Polri, 57 Pecatan KPK Harus Mulai dari Nol Lagi
Haron memaparkan, harus jelas teknis rekrutmen 57 mantan pegawai KPK, karena Kapolri menjanjikan bakal mengangkat sebagai ASN Polri.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri mengatakan, bakal banyak pelanggaran dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jika merekrut 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN.
Di antaranya, melanggar UU 5/2014 tentang ASN, PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Calon PNS Polri.
Apalagi, saat ini status 57 mantan pegawai KPK tersebut adalah orang bebas.
Baca juga: Beredar Rekaman Napoleon-Tommy Sumardi Soal Kasus Red Notice, Nama Listyo Sigit Prabowo Disebut
Dengan demikian, kata Haron, ketika 57 orang itu direkrut menjadi ASN, maka harus melalui persyaratan dan peraturan yang berlaku, serta tidak boleh ada keistimewaan.
"Ketika sudah menjadi orang bebas, maka ketika direkrut harus dari nol lagi."
"Ini penting agar Kapolri tidak salah skema," ujar Haron dalam diskusi daring, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 7 Oktober 2021: 1.393 Orang Positif, 1.946 Pasein Sembuh, 81 Meninggal
Haron memaparkan, harus jelas teknis rekrutmen 57 mantan pegawai KPK, karena Kapolri menjanjikan bakal mengangkat sebagai ASN Polri.
Apalagi, 57 mantan pegawai KPK juga mengajukan beberapa persyaratan, yakni jika direkrut oleh Kapolri harus menjadi menyidik dan ditempatkan di Bareskrim.
"Peraturan CPNS Polri ada syarat umum dan khusus. Ini patut dipertanyakan agar Kapolri bersikap adil," paparnya.
Baca juga: KPU Ajukan Dua Opsi Soal Pemilu 2024 dan Pilkada, Pilihan Kedua Perlu Dasar Hukum Baru
Dia juga mempertanyakan, apakah dalam perekrutan 57 mantan pegawai KPK itu ada keistimewaan atau tidak?
Karena, saat ini ada ribuan calon ASN di Polri yang juga perlu diangkat statusnya.
"Sementara ada calon PNS seperti guru yang juga perlu diangkat statusnya," tutur Haron.
Baca juga: Turis Asing Bakal Dikarantina 8 Hari Saat Tiba di Bali, Sandiaga Uno Tegaskan Tak Ada Biaya Tambahan
Dia memaparkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi ASN, mulai dari usia, dan latar belakang pendidikan.
Untuk yang berpendidikan strata 1 atau (S1) harus berusia 32 tahun, S2 harus berusia 34 tahun, dan S3 harus berusia 36 tahun.
Oleh karena itu, jika usia melewati dari latar pendidikannya, maka tidak bakal diterima sebagai ASN.
Baca juga: Partai Demokrat Tunjuk Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Hukum, Yusril: Jeruk Makan Jeruk, Saya Gembira
"Kalau langsung jadi ASN maka jadi aneh."
"Jika hal tersebut dilanggar maka ketatanegaraan yang ditekuk-tekuk," tegasnya.
Haron mengatakan, Polri adalah lembaga hukum, bukan perusahaan swasta yang bisa bertindak semaunya.
Baca juga: Gugatan Rp 2 Triliun kepada Setya Novanto Ditolak PN Jaksel, Fredrich Yunadi Banding ke PT DKI
Oleh karena itu, ketika seseorang menjadi ASN Polri, maka harus sesuai UU ASN Nomor 4 Tahun 2014, dan PP 11/2017.
Apalagi, ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjanjikan merekrut 57 mantan pegawai KPK, tidak dilakukan secara resmi.
Sementara, Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, masalah perekrutan 57 mantan pegawai KPK memang ruwet.
Baca juga: Pekan Depan Bali Dibuka Lagi untuk Turis Asing, 35 Hotel Ditunjuk Jadi Tempat Karantina
Karena, banyak hal yang akan terlanggar jika 57 mantan pegawai KPK tersebut menjadi ASN Polri.
Belum lagi 57 mantan pegawai KPK tersebut dinilai tidak Pancasilais dan tidak NKRI.
"57 mantan pegawai KPK ini dilabeli tidak Pancasilais dan tidak NKRI."
Baca juga: Vaksin Covid-19 Zifivax Buatan Cina Kantongi Izin BPOM, Efikasi 81,71 Persen, Harus Tiga Kali Suntik
"Mantan koruptor saja ketika dibina bisa menjadi Pancasilais dan NKRI."
"Sementara, 57 mantan pegawai KPK itu dinilai tidak Pancasilais dan NKRI."
"Jadi kalau begini siapa yang lebih Pancasilais?" Paparnya.
Baca juga: Bareskrim Masih Pelajari Laporan Dugaan Ujaran Rasisme Natalius Pigai dan Kumpulkan Bukti
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkeinginan merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri.
Keinginan itu disampaikan Listyo dengan berkirim surat kepada Presiden Jokowi pada pekan lalu.
Listyo menjelaskan alasannya merekrut Novel Baswedan Cs.
Baca juga: KPK Tangani 1.291 Kasus Sejak 2004 Hingga Juni 2021, Angggota DPR dan DPRD Paling Banyak Terciduk
Kata Listyo, 56 pegawai KPK itu dibutuhkan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan strategis yang lain.
Apalagi, kata Listyo, 56 pegawai itu memiliki rekam jejak dalam bidang tindak pidana korupsi.
Terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK, termasuk penyidik Novel Baswedan.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Tuding PKI Susupi TNI, Panglima: Tidak Bisa Hanya Berdasarkan Keberadaan Patung
Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.
Sementara seorang telah purnatugas, dan 56 orang lainnya akan diberhentikan per 30 September 2021.
Surat permohonan tersebut sudah direspons Presiden Jokowi melalui Mensesneg pada Senin (27/9/2021).
Baca juga: Gatot Nurmantyo Bikin Isu PKI Susupi TNI Gara-gara Patung Dibongkar, Pangkostrad: Tudingan Keji
Dalam surat balasan itu, Presiden menyetujui permohonan Listyo.
Dalam surat itu juga disebutkan, Presiden Jokowi meminta Kapolri menindaklanjuti rencana tersebut, dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses Sedang Berlangsung
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
"Kami sudah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tidak dilantik sebagai ASN KPK."
"Untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).
Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari Presiden melalui Mensesneg Pratikno.
Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaan tersebut.
“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg."
"Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” beber Sigit.
Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi.
Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.
Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), untuk membicarakan mekanismenya.
"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit. (Vincentius Jyestha)