Pemilu 2024

Bantah Pansel KPU-Bawaslu Langgar UU, Pemerintah Sebut Poengky Indarty Wakili Unsur Masyarakat

Faldo mengatakan, anggota pansel Poengky Indarti merupakan perwakilan masyarakat, bukan dari pemerintah seperti yang dituding Perludem.

Editor: Yaspen Martinus
bawaslu.go.id
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai komposisi panitia seleksi (pansel) calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, menyalahi undang-undang.

Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Faldo Maldini tidak setuju dengan penilaian tersebut.

Menurutnya, formasi atau komposisi pansel KPU dan Bawaslu saat ini masih sesuai aturan perundang-undangan, yakni perwakilan pemerintah sebanyak 3 orang.

Baca juga: Novel Baswedan Siap Jadi ASN Polri Jika Dipandang Penting untuk Kebaikan Negara

"Kami kira semuanya masih sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku."

"Perwakilan pemerintah hanya tiga orang di sana, yakni Kementerian Hukum dan HAM, KSP, dan Kemendagri," kata Faldo kepada Tribunnews, Selasa (12/10/2021).

Faldo mengatakan, anggota pansel Poengky Indarti merupakan perwakilan masyarakat, bukan dari pemerintah seperti yang dituding Perludem.

Baca juga: Indonesia Masih Bebas Zona Merah Covid-19, Kuning Berkurang, Oranye Bertambah

Poengky merupakan aktivis dan praktisi hukum yang merupakan perwakilan tokoh masyarakat di Kompolnas.

"Di Kompolnas kan ada perwakilan polisi, ada perwakilan pemerintah yaitu beberapa menteri, dan ada perwakilan masyarakat."

"Ibu Poengky adalah perwakilan masyarakat di sana. Persis seperti tim seleksi ini," jelasnya.

Baca juga: Waketum PKB: Pasangan Prabowo-Muhaimin Bisa Saja Terjadi di Pilpres 2024

Faldo mengatakan, semua anggota pansel memiliki kapasitas dan rekam jejak yang baik.

Mereka juga memiliki intregitas dan profesionalitas yang tidak perlu diragukan lagi.

"Integritas mereka teruji dan keilmuannya juga kuat semua," ucapnya.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Ada Lima, Tambah Satu di Maluku

Perludem sebelumnya menyoroti komposisi tim panitia seleksi (pansel) calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang baru dibentuk pemerintah.

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan, unsur pemerintah dalam formasi pansel melebihi batas dari ketentuan pada Pasal 22 Ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Sebab, berdasarkan aturan tersebut, 11 komposisi pansel terdiri dari 3 orang unsur pemerintah, 4 unsur akademisi, dan 4 unsur masyarakat.

Baca juga: Dituding Benny K Harman Pakai Pola Pikir Adolf Hitler, Yusril: Masih Untung Saya Enggak Dijuluki PKI

Namun, dalam pansel yang dibentuk pemerintah, unsur pemerintah terdiri dari 4 orang. Mereka berasal dari Kantor Staf Presiden (KSP), Kemendagri, Kompolnas, dan Wamenkumham.

"Ada catatan di komposisi timsel ini, terutama unsur pemerintah."

"Di dalam pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017, unsur pemerintah terdiri dari 3 orang."

Baca juga: Libur Maulid Nabi Digeser Jadi 20 Oktober 2021 Gara-gara Covid-19, Cuti Natal Tak Ada

"Tapi komposisi yang ada saat ini, unsur pemerintah lebih dari 3."

"Ada KSP, Kemendagri, Wamenkumham, dan Kompolnas," beber Fadli kepada Tribunnews, Selasa (12/10/2021).

Menurut Fadli, gemuknya unsur pemerintah dalam komposisi pansel, harus segera diklarifikasi dan dijelaskan oleh Presiden.

Baca juga: Sebagian Bekas Pegawai yang Dipecat KPK Terima Tawaran Jadi ASN Polri

Tujuannya tak lain agar kerja tim pansel ini tak terbebani dengan hal yang berbau legalitas, dan pengabaian kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.

"Ini perlu segera diklarifikasi dan dijelaskan oleh Presiden, agar kerja timsel nanti tidak terbebani oleh hal-hal legalitas dan kepatuhan UU seperti ini," terangnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.

Baca juga: Bekas Wali Kota Tanjungbalai Bilang Penyidik KPK yang Tangani Kasusnya Kelompok Taliban

Pansel tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 120/P Tahun 2021 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027.

"Di dalam Keppres ini sudah dibentuk tim seleksi, yang jumlahnya ada 11 orang," kata Tito saat konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Berdasarkan Keppres yang diteken pada 8 Oktober 2021 tersebut, berikut ini nama 11 pansel:

Baca juga: Gelar Kongres Usai Kepergian Rachmawati Sukarnoputri, Partai Pelopor Ganti Nama Jadi Partai Perkasa

1. Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro: Ketua

2. Mantan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah: Wakil

3. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar: Sekretaris

4. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej: Anggota

5. Akademisi Unair Airlangga Pribadi Kusman: Anggota

6. Akademisi UI Hamdi Muluk: Anggota

7. Akademisi UGM Endang Sulastri: Anggota

8. Mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna: Anggota

9. Ketua Asosiasi Pesantren NU Abdul Ghaffar Rozin: Anggota

10. Aktivis anti korupsi Betti Alisjahbana: Anggota

11. Komisioner Kompolnas Poengky Indarty: Anggota.

Tito mengatakan, berdasarkan pasal 22 dan 118 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu, dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.

Masa jabatan para anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.

Oleh karena itu, pansel harus dibentuk paling lambat sebelum 11 Oktober 2021.

"Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum, dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir tanggal 11 April 2022," terangnya.

Tahapan Seleksi

Bahtiar, Sekretaris pansel calon anggota KPU dan Bawaslu mengatakan, pihaknya akan langsung bekerja melakukan tahapan seleksi, setelah terbitnya Keppres 120/P/2021.

"Bahwa timsel (pansel) ini akan segera bekerja tentu mendasari UU yang tersedia."

"Jadi saya selaku sekretaris timsel, tim seleksi akan segera berkoordinasi dengan seluruh ketua, wakil ketua, dan anggota tim seleksi, yang telah ditunjuk dan keputusan presidennya sudah di tangan saya."

Baca juga: Pemindahan ke Lapas Cipinang Belum Disetujui Pengadilan, Napoleon Masih Ditahan di Rutan Bareskrim

"Dan tugas saya hari ini juga untuk menyampaikan kepada beliau yang ditugaskan negara," kata Bahtiar dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Bahtiar yang juga menjabat Dirjen Polpum Kemendagri tersebut mengatakan, pansel akan menjalankan amanah sebaik-baiknya dan bekerja secara independen.

Pansel akan melaporkan langsung hasil seleksi kepada Presiden.

Baca juga: Akhir Tahun Diprediksi Terjadi Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19, Kasatgas Yakin Bisa Dikendalikan

"Tim seleksi ini sama dengan 5 tahun sebelumnya, bekerja secara independen dan tugasnya adalah melaporkan hasilnya kepada Bapak Presiden RI," tuturnya.

Tahapan seleksi yang akan dilakukan adalah:

- Mengumumkan pendaftaran calon, yang jadwalnya akan diputuskan oleh timsel;

- Menerima pendaftaran bakal calon;

- Melakukan penelitian administrasi bakal calon;

- Mengumumkan hasil penelitian administrasi;

- Melakukan seleksi tertulis;

- Melakukan tes kesehatan;

- Melakukan serangkaian tes psikologi;

- Mengumumkan nama daftar bakal calon yang lulus tes tertulis, tes kesehatan; dan tim psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

- Melakukan wawancara;

- Menetapkan 14 nama calon anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dan 10 calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027.

- Menyampaikan 14 nama calon anggota dan KPU dan 10 nama calon Bawaslu tersebut kepada Presiden.

"Nanti oleh Bapak Presiden dilanjutkan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test," katanya. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved