Saat Dikenalkan Azis Syamsuddin, Mantan Penyidik KPK Sarankan Syahrial Berkomunikasi Pakai Signal
Syahrial menyebut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjembatani perkenalan tersebut.
"Saat saya dikenalkan, Pak Robin keluarkan name tag-nya bahwasanya penyidik KPK," terang Syahrial.
Kata Syahrial, dalam pertemuan itu hadir Azis Syamsuddin, Robin, dan ajudan Azis Syamsuddin.
Usai Robin dan Syahrial bertemu, Azis dan ajudannya pergi agar keduanya saling berkomunikasi.
Baca juga: Karena Empat Nama Ini, Ray Rangkuti Nilai Pansel KPU-Bawaslu Cenderung Seperti Orang Presiden
"Saksi saya tegaskan lagi, yang kenalkan Saudara ke Robin itu Pak Azis?" Tanya jaksa.
"Benar pak," jawab Syahrial.
Syahrial mengaku sempat saling bertukar nomor telepon dengan Robin.
Bahkan Robin juga menyarankan agar komunikasi keduanya menggunakan aplikasi Signal.
Total Terima Rp 10,4 Miliar dari 5 Orang Berperkara di KPK, Termasuk Azis Syamsuddin
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju bukan cuma menerima uang dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Dewan Pengawas KPK mengatakan, Robin menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Selain dari Azis, dalam sidang putusan kode etik Robin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021), anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut Robin juga menerima uang dari empat orang terkait perkara di KPK.
Baca juga: Jokowi: Perluasan dan Pendalaman Nilai-nilai Pancasila Tidak Bisa Dilakukan dengan Cara-cara Biasa
Total selama menjadi penyidik KPK, Albertina menyatakan Robin telah menerima uang sebanyak Rp 10,4 miliar dari lima orang yang berperkara di KPK itu.
Sebagian uang yang diterima senilai total Rp 8,8 miliar kemudian dialirkan Robin kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.
"Selain terperiksa (Robin) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial dalam perkara jual beli jabatan."
Baca juga: DAFTAR Lengkap 75 Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, 1.271 Orang Dilantik Jadi ASN
"Terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK," ungkap Albertina.