Kriminal

Sepeda Motor Digondol Maling saat Warga sedang Asyik Mancing di Balaraja

Dua pria berinisial AF (23) dan H (41) dibekuk  petugas Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang karena mencuri motor.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Dua maling motor dibekuk petugas Polsek Balaraja. Mereka mencuri motor di areal parkir pemancingan di Desa Benda, Balaraja, Kabupaten Tangerang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, BALARAJA -  Dua pria berinisial AF (23) dan H (41) dibekuk  petugas Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang.

Mereka kedapatan mencuri motor.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, peristiwa bermula saat korban berinisial SP (34) sedang memancing di Desa Benda, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Sedangkan korban merupakan warga Perum PWS, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

"Saat memancing, korban memarkir sepeda motor di lokasi parkir. Tak jauh dari pemancingan," kata Wahyu Sri Bintoro,  Minggu (7/11/2021).

Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Cikupa Modus Menginap di Masjid sambil Pantau Target Curian

Baca juga: Pencurian Mobil Angkot Gentayangan di Tangerang, Pelaku Jual ke Lampung Seharga Rp6 Juta

Tidak berselang lama, penjaga warung di lokasi pemancingan memberitahukan bahwa ada 2 orang mendorong sepeda motor dengan cara di-step.

Lalu, korban dan pemancing lain langsung mengecek ke lokasi parkir motor.

Korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di areal parkis. Lantas, dia langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja

Petugas langsung bergerak melakukan pengejaran pencuri motor.

Kemudian, ada informasi dari masyarakat bahwa di depan Kantor Desa Benda ada  2 orang sedang mendorong sepeda motor.

"Kami langsung bergerak dan menangkap tersangka. Namun tersangka H berhasil melarikan diri. Yang berhasil ditangkap hanya tersangka AF yang berperan mendorong motor hasil curian," ucap Wahyu.

Baca juga: Masjid Qubatul Islam di Pamulang Kerap Jadi Sasaran Aksi Komplotan Pencurian Motor

Baca juga: Sindikat Residivis Pelaku Pencurian Motor Sudah 15 Kali Beraksi di Kabupaten Tangerang

Tersangka AF digiring ke Polsek Balaraja. Sementara itu, polisi mengejar tersangka H.

Tidak sampai 24 jam, petugas menciduk tersangka H di rumah kontrakannya.

Dari pemeriksaan polisi, diketahui tersangka AF merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan divonis 5 tahun penjara.

Untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Wahyu. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved