PPKM Darurat
Mulai 24 Desember-2 Januari 2022 PPKM Level 3 Diberlakukan Lagi, Ini Aturan yang Berubah
Sejumlah kegiatan akan dilarang dilaksanakan selama PPKM Level 3 saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
TRIBUNTANGERANG.COM - Pemerintah akan menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat - PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Sejumlah kegiatan akan dilarang dilaksanakan selama PPKM Level 3 saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 atau libur Nataru.
Hal tersebut disampaikan Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).
Menurut Muhadjir, aturan PPKM Level 3 libur Nataru, ada beberapa kegiatan yang dilarang, yaitu :
- Perayaan pesta kembang api.
- Pawai.
- Arak-arakan.
- Dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar.
Baca juga: Libur Natal Tahun Baru Pemerintah akan Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia
Keputusan tersebut diambil menyusul keputusan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (libur Nataru).
Muhadjir mengatakan, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata dia.
Adapun untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, kata dia, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
Baca juga: PPKM Level 3 Tangerang Raya Warga Dilarang Gelar Pesta Pernikahan dan Konser Musik
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Muhadjir mengatakan, kebijakan penyamarataan penerapan PPKM level 3 tersebut dilakukan karena libur Natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.