Libur Nataru

Libur Natal Tahun Baru ASN Dilarang Ambil Cuti dan ke Luar Kota, Kecuali untuk Kondisi Ini

Salah satu aturan didalamnya adalah larangan ASN cuti dan bepergian ke luar daerah selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (libur Nataru).

Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi -- Aturan libur Nataru, larangan cuti bagi ASN kecuali dalam kondisi darurat. 

Pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal, seperti berikut:

1. Peta zonasi penyebaran Covid-19;

2. Peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang;

3. Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri;

4. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

5. Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan;

6. Penggunaan platform PeduliLindungi.

Sebagai informasi tambahan, pada SE tersebut tercantum bahwa PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.

Kemudian, PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya periode Nataru.

Nantinya, laporan menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran.

(Tribunnews.com/Latifah/Nuryanti)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru, Ini Aturan Lengkapnya

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved