Virus Corona

Hari Ini Vaksinasi Booster Dimulai, Ini Syarat dan Jenis Vaksin Covid-19 yang Disetujui BPOM

Presiden Jokowi resmi mengumumkan bahwa vaksin booster dimulai Rabu, 12 Januari 2022, bagi yang memenuhi syarat dipersilahkan ikut, gratis.

Editor: Hertanto Soebijoto
Tribuntangerang/Rizki Amana
Tenaga medis vaksinator di RSU Kota Tangsel sedang memasukkan vaksin Moderna ke dalam tabung suntikan saat vaksinasi Covid-19 booster bagi para tenaga kesehatan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Presiden Jokowi secara resmi telah mengumumkan dimulainya pelaksanaan vaksinasi booster pada hari ini, Rabu (12/1/2022).

Untuk itu, bagi masyarakat yang sudah dua kali menerima vaksin Covid-19, kini bisa mengikuti untuk vaksinasi booster.

Sebelum mengikuti vaksinasi booster, ada hal-hal yang perlu diperhatikan agar tak menimbulkan dampak yang tak diinginkan.

Video: Menkes Jelaskan Hal Teknis untuk Dapatkan Vaksin Booster

Pengumuman vaksin booster ini dimulai dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pengumumannya, Jokowi memastikan vaksinasi dosis ketiga ini gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan tiga opsi dalam program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.

"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Arief R Wismansyah Berharap Bisa Tercapai Vaksinasi Anak 6+ Sesuai Target, Siap Vaksinasi Booster

Jokowi mengatakan, vaksinasi dosis ketiga penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, mengingat virus corona terus bermutasi.

Kendati sudah divaksin, presiden mewanti-wanti seluruh pihak tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Presiden Jokowi beri keterangan soal vaksin booster.
Presiden Jokowi beri keterangan soal vaksin booster. (akun youtube sekretariat Presiden)

Syarat Penerima Vaksin Booster

Presiden Jokowi menyampaikan, vaksin booster diberikan kepada kelompok masyarakat yang telah memperoleh vaksin dosis lengkap.

“Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya,” katanya.

Baca juga: Resmi! Pemkot Tangerang Gelar Vaksinasi Booster pada Rabu 12 Januari 2022

Ia pun kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan meskipun sudah divaksin.

“Meski sudah divaksin, saya mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan."

"Karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19,” pungkas dia.

Jenis Vaksin Booster yang Disetujui BPOM

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk lima produk vaksin Covid-19 yang digunakan sebagai vaksin booster.

Baca juga: Ahmed Zaki Iskandar Minta Alim Ulama, Relawan, TNI dan Polri Prioritas Vaksinasi Booster

Adapun kelima vaksin Covid-19 yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM untuk digunakan sebagai vaksin booster yaitu vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma, vaksin Pfizer, vaksin AstraZeneca, vaksin Moderna, dan vaksin Zifivax.

Kepala BPOM, Penny K Lukito, mengatakan masih terdapat beberapa vaksin yang tengah diuji klinik untuk memperoleh EUA sebagai vaksin dosis lanjutan.

“Ada juga beberapa yang sedang uji klinik vaksin booster yang masih berlangsung dan dalam waktu beberapa hari ini akan juga bisa kita putuskan emergency use authorization-nya,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (10/1/2022), dilansir laman setkab.go.id.

Ia menerangkan, vaksin booster dapat diberikan kepada kelompok masyarakat dengan kriteria usia 18 tahun ke atas.

Selain itu, diberikan minimal enam bulan dari vaksin primer dosis lengkap.

Baca juga: Benyamin Davnie Siapkan Program Vaksinasi Booster untuk Warga Kota Tangsel

Berikut ini penjelasan untuk kelima jenis vaksin tersebut:

1. CoronaVac

Penny menjelaskan, vaksin CoronaVac produksi PT Biofarma adalah untuk booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.

“(Hasil uji) imunogenisitas menunjukkan peningkatan titer antibodi netralisasi hingga 21-35 kali setelah 28 hari pemberian vaksin booster ini pada subjek dewasa,” katanya.

2. Pfizer

Vaksin Pfizer atau Comirnaty juga untuk booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.

“(Hasil uji) imunogenisitas menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi netralisasi setelah 1 bulan (pemberian booster) sebesar 3,3 kali,” terang dia.

Baca juga: Vaksin Booster Diduga Diperjualbelikan di Surabaya, Kemenkes Serahkan Kasus ke Pihak Kepolisian

 3. AstraZeneca

Vaksin AstraZeneca juga bersifat homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.

Penny menyampaikan, hasil uji imunogenisitasnya menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi sekitar 3,5 kali setelah pemberian vaksin booster jenis ini.

4. Moderna

Selanjutnya, vaksin Moderna digunakan untuk booster homolog dan heterolog dengan dosis setengah dosis.

Booster heterolog vaksin Moderna digunakan untuk vaksin AstraZeneca, Pfizer, dan Janssen atau Johnson & Johnson.

“Ini menunjukkan respons imun antibodi netralisasi sebesar 13 kalinya setelah pemberian dosis booster,” ujar Kepala BPOM.

 5. Zifivax

Terakhir, vaksin Zifivax digunakan untuk booster heterolog dengan vaksin primer Sinovac dan Sinopharm.

“Titer antibodi netralisasi meningkat lebih dari 30 kali pada subjek yang telah mendapat dosis primer Sinovac atau Sinopharm,” imbuhnya.

Ia menyampaikan, pemberian vaksinasi dosis lanjutan telah direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Pemberian booster diperlukan untuk meningkatkan kadar antibodi Covid-19 yang mengalami penurunan signifikan enam bulan setelah memperoleh vaksin dosis lengkap.

Siapa yang bisa mendapatkan vaksin booster?

Berikut adalah syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang dirangkum dari pernyataan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari setkab.go.id:

1. Masyarakat Indonesia yang berumur di atas 18 tahun;

2. Sudah divaksin dosis kedua minimal enam bulan;

3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria 70 persen vaksin dosis pertama dan 60 persen vaksin dosis kedua.

Menkes menambahkan, saat ini ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tersebut.

Ada 21 juta sasaran di bulan Januari 2022 yang sudah masuk ke kategori.

Kendati demikian, yang menjadi prioritas penerima vaksin booster adalan lansia dan kelompok rentan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved