Berita Nasional

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Karutan Kebonwaru: Biasa Saja, Dia Masih Bercanda

pelaku pemerkosaan 13 santriwati itu masih menjalani aktivitas seperti biasa, tidak ada perubahan apapun meski Herry telah dituntut hukuman mati. 

Editor: Hertanto Soebijoto
Istimewa/Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santriwatinya, dituntut hukuman mati. 

WARTAKOTALIVE.COM, BANDUNG - Tuntutan hukuman mati seakan tidak membuat Herry Wirawan, pelaku rudapaksa santrawati, jera atau bahkan syok.

Herry Wirawan tampak santai menghadapi tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut. 

Bahkan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati itu masih menjalani aktivitas seperti biasa, tidak ada perubahan apapun meski Herry telah dituntut hukuman mati

Video: Viral Foto Diduga Herry Wirawan Wajahnya Babak Belur

Hal itu diungkapkan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru Bandung, Riko Stiven, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (18/1/2022). 

"Dia masih terlihat biasa saja. Masih tetap salat, waktunya ke musala yah ke musala," ujar Riko. 

Herry pun tidak mengurung diri, dia masih berinteraksi dengan warga binaan lainnya di dalam rutan. 

Baca juga: Ini Tampang Herry Wirawan, Guru yang Rudapaksa 12 Santri, Pakai Dana Bantuan untuk Sewa Hotel

Baca juga: BEJAT! Petani di Solok Sumbar Tega Rudapaksa 4 Kali Anak Tirinya di Semak-semak, Mengaku karena Ini

"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," katanya. 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah memperkosa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022). 

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan. 

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana. 

Baca juga: Polisi Tangkap Driver Gocar yang Rudapaksa Perawat Klinik di Bogor, Pelaku Mengaku Suka Sama Suka

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Lusa Bakal Bacakan Pledoi

Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati, bakal melakukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Pleidoi akan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung oleh kuasa hukumnya, Ira Mambo, dan Herry Wirawan sendiri pada Kamis, 20 Januari 2022.

Baca juga: Viral Media Sosial Perawat Dirudapaksa Sopir Taksi Online di Siang Hari, Begini Tanggapannya

Kuasa hukum Herry, Ira Mambo, mengatakan, berkas pembelaan untuk kliennya sudah siap dan akan disampaikan kepada majelis hakim.

"Saya akan memberikan pembelaan secara tertulis dan Herry diberi kesempatan untuk pembelaan terhadap tuntutannya," ujar Ira saat dihubungi, Selasa (18/1/2022).

Materi pembelaan, kata dia, dibuat berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan.

Namun, Ira tidak menjelaskan secara terperinci apa saja dalil dan permohonan yang akan disampaikan dalam pleidoi nanti.

"Kami secara hukumnya dan Herry diberi kesempatan untuk mengungkapkan sendiri," katanya.

Baca juga: Orangtua Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan Alami Syok dan Trauma Berat

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana saat jadi jaksa penuntut umum di sidang kasus rudapaksa 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana saat jadi jaksa penuntut umum di sidang kasus rudapaksa 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022). (Kejati Jabar)

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, Herry Wirawan hadir langsung mendengarkan tuntutan.

Baca juga: MIRIS! Ibu Muda Korban Rudapaksa Lapor ke Polsek ke Riau, Malah Dimaki 2 Polisi

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati."

"Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku."

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: VIRAL Foto Wajah Guru yang Rudapaksa Santriwati, Babak Belur, Karutan Klas I Bandung Beri Penjelasan

Anggota DPR Dukung 100 Persen

Tuntutan mati terhadap terdakwa perudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, mendapat tanggapan dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman.

"Kami berikan aplaus terhadap tuntutan mati terhadap predator monster Herry Wirawan," kata dia dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (17/1/2022).

Habiburokhman juga meminta agar hal serupa dibuat dengan standarnya seperti kasus Herry Wirawan.

Sebelumnya, guru pesantren yang merudapaksa santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Baca juga: Para Korban Guru Ngaji Rudapaksa Santriwati Minta Pelaku Dihukum Mati

Jaksa menilai, kasus tersebut masuk kategori kejahatan kekerasan seksual.

Herry Wirawan menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kejati Jabar, Asep N Mulyana.

Asep N Mulyana menyebut, kasus Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati masuk kategori kejahatan kekerasan seksual. (*)
 
 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Masih Bisa Bercanda.dan Berinteraksi dengan Warga Binaan Lain 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved