Minyak Goreng

POLRI Ingatkan Spekulan yang Borong dan Timbun Minyak Goreng, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Kepolisian RI akan menindak tegas jika ada aksi borong dan penimbunan menyusul penetapan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter.

Editor: Hertanto Soebijoto
Tribun Tangerang/Rizki Amana
Warga antre membeli minyak goreng murah di kantor Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Selasa (11/1/2022). 

Pada tahap awal kebijakan penetapan harga minyak goreng menjadi satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Namun, terdapat pembatasan pembelian minyak goreng dengan harga Rp 14.000 di ritel-ritel modern.

Tiap konsumen hanya diperbolehkan membeli maksimal dua kemasan.

Aprindo mencatat terdapat 150 ritel lokal maupun nasional yang menjadi Anggotanya.

Berikut ini adalah daftar beberapa ritel yang menjadi anggota Aprindo:

1. Carrefour
2. Transmart
3. Alfamart
4. Alfamidi
5. Circle K
6. Indogrosir
7. Superindo
8. Indomaret
9. Lotte Mart
10. Hypermart
11. Toserba Yogya
12. Hero

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengimbau agar masyarakat tidak panic buying dengan adanya kebijakan penetapan penurunan harga minyak goreng ini.

Pemerintah diketahui telah menjamin ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana sebanyak 250 juta liter setiap bulannya.

Lutfi menambahkan, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPBD KS) telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 Triliun untuk digunakan dalam pembiayaan ketersediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat.

"Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan, karena pemerintah sudah menjamin bahwa pasokan dan stok minyak goreng Rp 14.000 per liter sudah pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat, pemerintah," Ungkap Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi

Kemendag akan terus memantau kebijakan penetapan satu harga di pasar ritel, dan akan memberikan saksi secara tegas jika diketahui ada ritel yang menjual minyak goreng di atas harga yang sudah ditetapkan. (*/Igman Ibrahim)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Polri: Pemborong-Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved