Ganjil Genap

GANJIL Genap DKI Jakarta Sabtu 22 Januari 2022 Berlaku di Lokasi Wisata, Simak Daftar dan Jamnya

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah kawasan wisata pada hari Sabtu (22/1/2022).

Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
Tribun Tangerang/Riyan Danu
Kendaraan bermotor yang diizinkan masuk ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mengikuti aturan ganjil genap. Hari ini, Sabtu (22/1/2022), hanya kendaraan bernomor plat genap yang diizinkan masuk eke TMII, 

Hanya saja, mohon diingat bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda dua khusus untuk kawasan wisata.

Termasuk untuk kendaraan roda empat dalam pemberlakuan ganjil genap Jakarta Sabtu.

Baca juga: POLRI Ingatkan Spekulan yang Borong dan Timbun Minyak Goreng, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Pelaksanaan ganjil genap Jakarta Sabtu dan Minggu di kawasan wisata diberlakukan mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga hari Minggu pukul 18.00 WIB.

Pada jam-jam tersebut merupakan waktu terpadat bagi masyarakat yang berkunjung ke tempat wisata.

Ganjil genap Jakarta Sabtu Minggu di tiga kawasan wisata DKI Jakarta berlangsung hingga hari Minggu.

Pada hari Sabtu (22/1/2022) berlaku nomor GENAP mulai pukul 12.00 s/d 18.00 WIB.

Baca juga: Ini Rute dan Review Jalan Gipti BSD Grand Boulevard sebagai Lintasan Street Race Polda Metro Jaya

Minimalkan keramaian

Dengan diterapkannya ganjil genap Jakarta Sabtu Minggu di tiga kawasan wisata DKI Jakarta, diharapkan mampu meminimalkan keramaian dan kerumunan di tempat wisata.

Pasalnya, warga Ibu Kota dan sekitarnya kerap mengunjungi tempat wisata pada akhir pekan, yakni hari Sabtu dan Minggu.

Selain informasi ganjil genap Jakarta Sabtu Minggu 2022, aturan ke tempat wisata juga harus diketahui.

Baca juga: TAKUT Harganya Kembali Naik Banyak Warga Borong Minyak Goreng, Sejumlah Minimarket Kehabisan Stok

Aturan baru masuk ke lokasi wisata

Sebelumnya Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan sejumlah aturan baru untuk masuk ke tempat wisata.

Aturan-aturan tersebut di antaranya:

  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tanggapi Rencana Pemprov DKI Jakarta Soal Penghapusan Ganjil Genap

  • Daftar tempat wisata ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  • Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved