Berita Daerah

Alissa Wahid Minta Ganjar Pranowo Bersikap Bijak, Desak Polisi Bebaskan Warga Wadas

Putri Gus Dur Alissa Wahid meminta agar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menghentikan proses pengukuran lahan yang berpotensi menimbulkan konflik.

Editor: Hertanto Soebijoto
Instagram/@wadas_melawan
Sejumlah warga Desa Wadas menolak adanya praktik pertambangan di wilayah mereka. Foto dok: Warga Wadas, Purworejo menolak tambang bagian dari proyek Bendungan Bener, Jumat (23/4/2021). 

"Suasana tadi ketika aparat kepolisian menyerbu warga Wadas yang sedang mujahadah dan beribadah di masjid," tulis akun itu, Selasa (8/2/2022) sambil menyertakan sebuah video.

Akun tersebut  juga mengunggah sejumlah video lainnya.

Baca juga: LUHUT: Anda Tanggung Jawab Jika Ada Warga yang Meninggal Dunia karena Tidak Divaksin

Termasuk penangkapan sejumlah warga di dalam rumah.

Polisi masuk ke dalam rumah dan membawa paksa warga.

"Ini rekaman ketika mereka merangsak masuk ke rumah-rumah kami dan menyeret paksa warga kami," tulisnya

Hingga Selasa pukul 18.45 WIB, akun itu melaporkan sudah 60-an orang ditangkap.

Polisi menjelaskan, ratusan personel yang dikirim ke lokasi dalam rangka pengamanan pengukuran tanah.

"Ada 250 petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol mendampingi sekitar 70 petugas BPN dan Dinas Pertanian yang melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Selasa.

Baca juga: POLDA Metro Tarik Kebijakan Crowd Free Night di 10 Wilayah DKI yang Baru Diberlakukan, Ini Alasannya

M Iqbal menjelaskan, pendampingan oleh polisi dilakukan setelah Kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng pada Senin (7/2/2022) pagi kemarin.

Adapun dasar surat pendampingan aparat kepolisian, lanjutnya, tertuang dalam Surat Kementerian PUPR No : UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kab. Purworejo Prov. Jateng.

"Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional. Untuk itu Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu," ungkap Kabid Humas.

"Ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kab. Purworejo Prov. Jateng No : AT.02.02/344-33.06/II/2022 Tanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kab. Purworejo Prov. Jateng," tambahnya.

Baca juga: MASIH Tinggi Harga Minyak Goreng di Agen, Begini Cara Pedagang Kelontong Menyiasatinya

Atas dasar surat permohonan itu, kata Iqbal, pihaknya berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendukung pelaksanaan pengukuran tanah oleh tim BPN di desa tersebut.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved