Seleb
Penggemar SID Outsiders Gelar Aksi Damai Beri Dukungan untuk Jerinx SID di Pengadilan
Penggemar grup band Superman is Dead (SID), Outsiders, menggelar aksi damai di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban mempersepsikan ancaman terhadap dirinya. Kemudin terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” kata I Gede Eka Harian (JPU).
"Hal Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya."
"Kemudian terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” ujarnya lagi.
Baca juga: Jerinx SID Dikabarkan Bakal Bebas 6 Maret Jadi Kado Valentine untuk Nora Alexandra
Baca juga: Jerinx SID Kangen Nora Alexandra, Sang Istri sebagai Kekuatannya saat Mendekam dalam Penjara
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan.
Atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.
Atas perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Jerinx SID resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik terhadap Adam Deni.
Lantas, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.
Jerinx SID didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Undang-undang itu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.