Seleb

Penggemar SID Outsiders Gelar Aksi Damai Beri Dukungan untuk Jerinx SID di Pengadilan

Penggemar grup band Superman is Dead (SID), Outsiders, menggelar aksi damai di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Penggemar grup band SID, Outsiders, memberi dukungan kepada penabuh drum SID, Jerinx SID yang sedang tersandung kasus hukum, Selasa (22/2/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Penggemar grup band Superman is Dead (SID), Outsiders, menggelar aksi damai di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Aksi damai Outsiders tersebut digelar bersamaan dengan sidang lanjutan terdakwa Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat aksi damai itu, Outsiders yang mengenakan masker membawa spanduk antara lain bertuliskan 'Bebaskan JRX.'

Mereka membawa beberapa poster berukuran kecil dan besar yang berisikan tuntutan agar penabur drum SID, Jerinx SID dibebaskan.

Satu poster menunjukkan sosok Jerinx dalam bentuk animasi dilengkapi tulisan berbunyi, 'Aksi solidaritas bersama JRX SID #bebaskanjrxsid.'

Selain itu, satu poster lain menunjukkan foto yang diduga Adam Deni yang sedang mengacungkan jari tengahnya ke arah foto Presiden Joko Widodo. 

Adam Deni merupakan pegiat media sosial yang melaporkan Jerinx SID ke polisi atas kasus dugaan pengancaman kekerasan.

Baca juga: Jerinx SID Pilih Urus Keluarga Ketimbang Bicara Kritis Berujung Penjara

Baca juga: Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman terhadap Adam Deni

Penggemar SID yang melakukan aksi solidaritas itu berjumlah sekitar 20 orang.

"Aksi ini, saya dan teman-teman Outsiders di sini hanya meneruskan apa yang dilakukan Bli jerinx," kata perwakilan Outsiders, Echa Harahao, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

"Apa yang dia lakukan di Bali dari awal Covid-19 selalu membagikan pangan ke warga Bali. Nah kita teruskan ini ke jakarta," ucapnya lagi.

Aksi solidaritas itu juga untuk membantah tuduhan Adam Deni yang mengatakan Outsiders sebagai kelompok barbar.

"Karena Adam Deni ini selalu bilang dia takut dengan pengikut dan kawan Jerinx yang serem-serem padahal itu tidak sama sekali," kata Echa.

"Iya kita membantah yang ditudingkan Outsiders dan kawan-kawannya. Kita tidak pernah ada niat seperti itu sedikit pun tidak ada, kita buktikan hari ini semua," ucapnya.

Baca juga: Pembacaan Sidang Tuntutan Jerinx SID Ditunda Gara-gara Anggota Tim Jaksa Sakit

Baca juga: Terjerat Masalah Hukum, Rencana Program Bayi Tabung Jerinx SID dan Nora Alexandra Tertunda

Sebelumnya digelar sidang tuntutan kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Eka Harian membacakan fakta-fakta persidangan, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban mempersepsikan ancaman terhadap dirinya. Kemudin terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” kata I Gede Eka Harian (JPU). 

"Hal Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya."

"Kemudian terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” ujarnya lagi.

Baca juga: Jerinx SID Dikabarkan Bakal Bebas 6 Maret Jadi Kado Valentine untuk Nora Alexandra

Baca juga: Jerinx SID Kangen Nora Alexandra, Sang Istri sebagai Kekuatannya saat Mendekam dalam Penjara

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan.

Atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.

Atas perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. 

Jerinx SID resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik terhadap Adam Deni. 

Lantas,  Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.

Jerinx SID didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Undang-undang itu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved